KPK Punya 152 Bukti, Pastikan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sesuai Aturan
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro hukum KPK, Mia Suryani menegaskan bahwa penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sudah sesuai aturan berdasarkan 2 alat bukti.
Adapun hal itu disampaikannya terkait kesimpulan pihak KPK pada persidangan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Misteri Keberadaan Sahbirin Noor, KPK Beberkan 5 Bukti Paman Birin Kabur, Kuasa Hukum: Bukan Kabur
"Terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK itu memang serangkaian dari tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Kemudian karena pemohon ini tidak diketemukan pada waktu tangkap tangan kemudian kita menetapkan tersangka. Dan penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti," kata Mia kepada awal media di PN Jaksel setelah persidangan.
Ia melanjutkan hal itu sudah sesuai sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 undang-undang KPK termasuk juga di dalam putusan MK.
Baca juga: VIDEO Meski Keberadaannya Tak Diketahui, Kuasa Hukum Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Kabur
"Jadi secara alat bukti sudah terpenuhi semua untuk 2 alat bukti dan itu sudah kita ajukan pada persidangan pembuktian kemarin," jelasnya.
Kemudian dikatakan Mia pihaknya telah menyampaikan 152 alat bukti ke persidangan. Diantaranya bukti elektronik yang dibawa oleh tim dari barang bukti elektronik termasuk dihadiri oleh penyidik.
"Termasuk handphone dan hasil intercept dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon," jelasnya.
Kemudian terkait dengan keterangan permohonan praperadilan. Dijelaskannya memang harusnya tidak bisa diajukan karena yang bersangkutan juga tidak ada tidak diketahui keberadaannya.
"Sehingga berdasarkan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum. Itu harusnya tidak dapat diterima karena secara substansi dan material pun itu seharusnya tidak diterima," kata Mia.
"Karena si pemohonnya memang tidak diketahui keberadaannya. Termasuk juga kita kan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul kita bisa langsung tangkap," tandasnya.
Baca juga: Alasan KPK Belum Sematkan Status Buron Terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Masih di Indonesia
Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.