Markas Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng Digerebek: Ada 8 Tersangka, Perputaran Uang Rp21 M/Hari
Polisi berhasil menggerebek markas judi online jaringan Kamboja di Cengkareng hari ini. Ada 8 tersangka ditetapkan dan perputaran uang mencapai Rp21 M
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi online jaringan Kamboja di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, pada Jumat (8/11/2024).
Adapun penggerebakan dilakukan sekitar pukul 08.15 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi menuturkan ada empat orang yang diamankan dalam penggerebekan ini.
Dia juga mengatakan, pada penangkapan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat turut mengamankan empat orang lainnya.
Karena itu, total ada delapan pelaku terkait penggerebekan markas judi online di Cengkareng ini.
"Dari hasil mengamankan empat orang tersebut, kemudian penyidik melakukan serangkaian pendalaman, dan berhasil mengamankan empat orang berikutnya," katanya di lokasi penggerebekan.
Syahduddi mengatakan empat pelaku yang digerebek di perumahan di Cengkareng itu berperan sebagai perekrut orang-orang dan ditugaskan menyediakan rekening bank.
Adapun, kata Syahduddi, seluruh rekening itu lalu dikirimkan ke Kamboja beserta dengan handphone yang sudah terpasang aplikasi M-Banking.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gerebek Rumah Mewah di Cengkareng, Markas Judi Online Jaringan Kamboja
Dia mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil judi online.
"Dari rekening bank tersebut, diberikan satu unit handphone. Lalu, dari handphone tersebut di-install aplikasi M-Banking."
"Dan kemudian dengan handphone tersebut beserta dengan data terkait dengan pin ATM dan juga password M-Banking dan juga kartu ATM satu paket dikirimkan ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online," tuturnya.
Syahduddi mengatakan penerima paket rekening dan ponsel tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI).
Ada 3 Klaster Pelaku
Syahduddi mengatakan ada tiga klaster pelaku dalam kasus judi online ini.
Klaster pelaku pertama adalah orang-orang yang menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama yang digunakan sebagai rekening penampung judi online.