Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Judi Online di Cengkareng Jakbar Raup Uang Rp10 Juta Tiap Transaksi

Polres Metro Jakarta Barat menggrebek sebuah rumah mewah yang dijadikan markas aktivitas judi onlin di kawasan Perumahan Cengkareng Indak Kapuk.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tersangka Judi Online di Cengkareng Jakbar Raup Uang Rp10 Juta Tiap Transaksi
Warta Kota/Nuril Yatul
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi sedang menginterogasi karyawan di markas judi online di Cengkareng, Jumat (8/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Barat menggrebek sebuah rumah mewah yang dijadikan markas aktivitas judi online (judol) di kawasan Perumahan Cengkareng Indak Kapuk, Jakarta Barat.

Delapan orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan itu. Empat tersangka ditangkap pada Kamis (7/11/2024) dan empat tersangka lain diamankan, Jumat (8/11/2024).

Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Dilansir WartaKotalive.com, pelaku utama berinisial RS yang menjalankan bisnis pengumpulan dan pengiriman rekening untuk praktik judol di Kamboja disebut meraup jutaan rupiah tiap satu kali bertransaksi.

Berdasarkan penuturan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, pelaku memperoleh Rp10 juta dalam satu kali mengirim handphone berisi aplikasi m-banking.

Sementara itu, sejak 2022 silam, pelaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 1.081 kali.

"Rp10 juta itu terbagi-bagi, Rp2 juta untuk masyarakat ataupun warga yang memiliki nomor rekening dan juga si perekrut jaringan itu, perekrutnya," kata Syahduddi saat ditemui di lokasi penggerebekan, Jumat (8/11/2024).

BERITA REKOMENDASI

"Jadi Rp500.000 untuk perekrut, warga diberikan Rp1 juta. Dan si R ini dapat sama sekitar Rp1,5 juta juga," sambungnya.

Terkait biaya pembelian handphone, ucap Syahduddi, pelaku memperoleh uang dari orang di Kamboja sebesar Rp2-3 juta, termasuk ongkos kirim.

"Ongkos kirim dan biaya-biaya koordinasi bahasanya. Jadi total dalam satu kali pengiriman itu dalam satu buku rekening tersangka mendapatkan uang Rp10 juta," ujarnya.

Meski uang Rp10 juta itu dibagi-bagi, Syahduddi menyatakan bahwa pelaku tetap mendapatkan uang berkali-kali lipat.

Baca juga: Fakta-fakta Penggrebekan Markas Judi Online di Cengkareng: Modus, Peran dan Jaringannya Terbongkar

"Apakah itu terkait dengan honor dia pribadi, termasuk juga untuk pembelian handphone dan juga untuk ongkos kirim dan juga biaya ekspedisinya," terangnya.


Syahduddi juga mengatakan, pelaku melakukan pengiriman ke Kamboja menggunakan jalur ekspedisi resmi yang sudah terkenal.

Begitu juga dengan bank-bank tempat penyimpanan rekening, pihaknya menyertakan semua bank, baik swasta maupun negeri.

Barang Bukti 

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini.

Di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. 

“Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Syahduddi.

Kemudian dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster. 

Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online

Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. 

Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Baca juga: Berharta Rp102 Miliar, Budi Arie Siap Diperiksa setelah Eks Anak Buahnya di Kominfo Bekingi Judol

Selama 2,5 tahun beroperasi, RS mengirimkan 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.

“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari,” ujar Syahduddi.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait dengan perjudian online dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

Kemudian Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Sudah Kirim 1.081, Tersangka Judi Online di Cengkareng Jakbar Dapat Uang Rp10 Juta Tiap Transaksi.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas