Bagaimana Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024? Berikut Jadwal Pengumuman Hasil SKD
Simak penjelasan terkait sistem penilaian Tes SKD CPNS 2024, lengkap dengan jadwal pengumuman hasil SKDnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini tengah menjalani Seleksi Kompetensi Bidang Dasar (SKD).
SKD CPNS 2024 sudah dilaksanakan secara bertahap mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024.
Adapun SKD CPNS 2024 dilaksanakan selama 100 menit meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Nantinya, para peserta harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
Nilai ambang batas tersebut akan menjadi tolak ukur bagi peserta agar dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut sudah diatur pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Dalam keputusan tersebut diatur tentang jenis soal, bobot nilai hingga jumlah soalnya.
Untuk diketahui, tes SKD terdiri dari 110 soal, dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
Baca juga: Lolos Passing Grade SKD CPNS Belum Tentu Lanjut SKB, Peserta CPNS Harus Perhatikan Hal Ini
Lantas, bagaimana sistem penilaian atau bobot dari masing-masing soal tes SKD CPNS 2024 tersebut?
Masing-masing soal tes SKD diketahui diberi bobot nilai yang berbeda, sesuai dengan jenis soalnya.
TWK
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara serta bahasa negara.
Berikut rincian pembobotan nilainya:
- Benar: 5
- Salah: 0
- Tidak menjawab: 0
TIU
Tes ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan penguasaan terhadap materi pengetahuan umum, meliputi soal analogi, silogisme, analitis, berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita, hingga serial.
Berikut rincian pembobotan nilainya:
- Benar: 5
- Salah: 0
- Tidak menjawab: 0
TKP
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Berikut rincian pembobotan nilainya:
- Paling tinggi: 5
- Paling rendah: 1
- Tidak menjawab: 0
Baca juga: Kriteria Peserta CPNS yang Dinyatakan Lolos SKD dan Berhak Lanjut ke Tahap SKB
Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS 2024
Nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan rincian:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk berkesempatan lolos ke tahap berikutnya, yakni:
- TWK 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Kemudian, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas sebagai berikut:
Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85
Penyandang Disabilitas dan Putra/putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60
Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman hasil SKD CPNS 2024 secara umum di semua instansi akan diinformasikan pada tanggal 17-19 November 2024.
Namun sebelum diumumkan, pengolahan nilai SKD akan berlangsung mulai 23 Oktober sampai 16 November 2024.
Baca juga: Cara Cek dan Download Hasil Skor Tes SKD CPNS 2024, Unduh Sertifikatnya di Sertificat.bkn.go.id
Jadwal Terbaru CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/Latifah)