Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergantian Diksi Perampasan Jadi Pemulihan Dinilai Hilangkan Semangat Pemberantasan Korupsi

Penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan bisa mengurangi semangat tegas yang ingin disampaikan dari RUU tersebut. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pergantian Diksi Perampasan Jadi Pemulihan Dinilai Hilangkan Semangat Pemberantasan Korupsi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi. Nasib RUU Perampasan Aset yang terkatung-katung hampir satu dekade kembali disorot. Apalagi, muncul wacana yang digaungkan DPR untuk mengubah diksi nama payung hukum itu dari perampasan menjadi pemulihan. 

Isu-isu seperti perampasan aset tanpa proses pidana dan penghapusan hak gugat menjadi kontroversi yang tak kunjung tuntas.

Baca juga: Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset Menurut KPK

Dia juga mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah beberapa kali mendorong agar DPR mempercepat pengesahan RUU ini. Dalam berbagai kesempatan, Jokowi menekankan bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Sayangnya, meski menjadi prioritas, hingga sidang Paripurna terakhir DPR pada Februari 2024, pembahasan RUU ini kembali kandas," kata Pieter.

Pieter menyatakan RUU Perampasan Aset menjadi gambaran kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. 

Hambatan legislasi, perdebatan diksi, dan isu-isu substansial terkait pemberantasan korupsi menjadi pertanyaan besar publik.

"Apakah ada kemauan politik yang cukup kuat untuk meloloskan RUU ini? Atau, mungkinkah tarik-menarik kepentingan justru meredam urgensi dari sebuah kebijakan yang diharapkan mampu menekan laju korupsi?" ucapnya.

Dia mengatakan bagi masyarakat, RUU ini diharapkan menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Publik juga berharap agar RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata.

Berita Rekomendasi

"Sebab, apa pun istilahnya, yang terpenting adalah keberanian dan komitmen nyata untuk menindak korupsi hingga ke akar-akarnya, demi Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas merespons wacana akan memasukkan Rancangan Undangan-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Menurutnya, pihaknya masih belum membahas mengenai nasib RUU Perampasan Aset. Saat ini pemerintah masih menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas prolegnas.

"Kami belum bahas terkait prolegnas, bahwa sekarang ini kan kami menunggu undangan dari Badan Legislasi karena yang akan menyelenggarakan rapat kerja kan Badan Legislasi. Jadi justru saya mau ke Baleg ini untuk mendiskusikan terkait itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Namun, Supratman masih belum bisa merinci apakah pemerintah akan menyetujui mengenai RUUPerampasan Aset. Hal yang pasti, Presiden Prabowo Subianto sudah meminta untuk mengkaji ulang semua RUU yang menghambat program pemerintah.

"Pak Prabowo minta Kementerian Hukum, presiden minta Kementerian Hukum untuk melakukan review semua RUU yang kira-kira menghambat program beliau sebagai presiden, sebagaimana di dalam Asta Cita yang sudah beliau sampaikan," jelasnya.

"Kalau teman-teman selalu memperhatikan statement presiden dalam setiap kali kesempatan, artinya teman-teman sudah bisa menafsirkannya," sambungnya.

Di sisi lain, Supratman juga menjawab mengenai wacana penggantian diksi RUU perampasan menjadi RUU pemulihan aset. Nantinya, pemerintah akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

"Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas