Hari Ini Putusan Praperadilan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Tersangka atau Bebas?
Menanti vonis majelis hakim, bagaimana nasib Paman Birin usai putusan sidang praperadilan dibacakan?
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan atas penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin akan berlangsung, Selasa (12/11/2024) hari ini.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dinyatakan Kabur, KPK Diminta Segera Tangkap Paman Birin
Diketahui Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Baca juga: Eks Penyidik Desak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Segera Ditangkap: Marwah KPK Sedang Dipertaruhkan
Sebulan lamanya menjadi tersangka, selama itu pula Paman Birin, sapaan akrabnya 'menghilang'.
KPK mengaku sudah melakukan pencarian ke tempat-tempat yang diduga menjadi 'tempat persembunyian' Paman Birin. Namun hasilnya nihil.
Belakangan Paman Birin muncul untuk pertama kalinya di hadapan publik.
Senin kemarin, di tanggal cantik 11 November 2024, Paman Birin tiba-tiba memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Saat memimpin apel, Paman Birin sempat menyinggung dan menegaskan bahwa dirinya masih berada di Kalsel.
"Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," kata Paman Birin di hadapan para pegawai Pemprov Kalsel.
Menanti vonis majelis hakim, bagaimana nasib Paman Birin usai putusan sidang praperadilan dibacakan?
Apakah tetap menjadi tersangka dan segera dieksekusi KPK?
Atau Paman Birin malah dibebaskan dari tuduhan terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi?
Baca juga: Pengacara Duga Paman Birin Sedang Tenangkan Diri, Tak Kabur ke Luar Negeri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.