Hari Ini Putusan Praperadilan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Tersangka atau Bebas?
Menanti vonis majelis hakim, bagaimana nasib Paman Birin usai putusan sidang praperadilan dibacakan?
Penulis: Dewi Agustina
"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.
Paman Birin Tak Kabur
Hal berbeda diungkapkan Susilo Ariwibowo, pengacara Sahbirin Noor.
Soesilo Aribowo, membantah kliennya menghilang setelah menjadi tersangka KPK.
"Kan ini lagi proses praperadilan, tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi," tutur Soesilo seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya, Soesilo juga pernah membantah anggapan bahwa kliennya menghilang setelah jadi tersangka KPK.
"Saya kira tidak ada yang menghilang," kata Soesilo.
Soesilo mengatakan masih sempat bertemu Sahbirin Noor setelah penetapan tersangka.
Salah satunya, kata dia, untuk pendelegasian dirinya sebagai kuasa hukum Sahbirin.
Kendati begitu, Soesilo menyampaikan tidak mengetahui persis keberadaan Sahbirin saat ini.
Sebab, ia tidak berkomunikasi dengan Sahbirin setiap hari.
Penegasan terkait tidak menghilangnya Sahbirin juga diungkapkan kembali saat sidang praperadilan, Rabu (6/11/2024).
Soesilo menyebut meski keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tak diketahui, tetapi kliennya itu tak melarikan diri.
"Kalau saya jelas itu bukan dalam definisi melarikan diri. Karena beliau sudah seperti saya katakan kemarin sudah dilakukan pencekalan. Tentu mau lari ke mana, ada saya kira," kata Susilo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Susilo mengaku tidak akan menghubungi Sahbirin Noor bila tak ada yang penting.