Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Putusan Praperadilan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Tersangka atau Bebas?

Menanti vonis majelis hakim, bagaimana nasib Paman Birin usai putusan sidang praperadilan dibacakan?

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Putusan Praperadilan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Tersangka atau Bebas?
Istimewa
Sidang putusan praperadilan atas penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin akan berlangsung, Selasa (12/11/2024) hari ini. Sahbirin Noor memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024) pagi. 

Berikut pernyataan KPK dan kuasa hukum Sahbirin Noor selama jalannya persidangan praperadilan Sahbirin Noor dihimpun Tribunnews.com.

KPK Minta Permohonan Praperadilan Ditolak

Biro hukum KPK, Mia Suryani mengatakan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mesti ditolak. 

Sebab hingga persidangan Jumat (8/11/2024) lalu, keberadaan tersangka dugaan kasus gratifikasi itu tak diketahui. 

"Kita ada surat keterangan dari beberapa penjaga rumah maupun beberapa pegawai yang ada di rumah dinas, kantor dan lain sebagainya," kata Mia kepada awak media di PN Jaksel, Jumat (8/11/2024). 

Termasuk juga, kata Mia dari keterangan-keterangan warga di sekitar tempat tinggal Sahbirin Noor dari RT dan RW. 

Telah dituangkan dalam berita acara juga jadi bukti-buktinya. 

"Keterangan-keterangan ahli yang kita hadirkan juga menyatakan bahwa memang kalau pemohon itu tidak diketemukan atau melarikan diri. Maka pengajuan gugatan praperadilan seharusnya tidak dapat diterima," tegasnya. 

Bukti-bukti Paman Birin Kabur

Berita Rekomendasi

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"KPK menyampaikan bukti terkait SHB (Sahbirin Noor) melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018," kata Budi dalam keterangannya.

Selain itu, KPK turut menyampaikan ihwal bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan Sahbirin Noor, di antaranya keterangan saksi, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi," katanya.

KPK Sebut Praperadilan Paman Birin Cacat Formil


Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. 

Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas