Identitas 18 Tersangka Mafia Judi Online di Komdigi Belum Kunjung Diungkap, Polisi: Masih Pendalaman
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi belum mengungkap seluruh identitas dari 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Sejauh ini identitas yang sudah disampaikan inisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A alias M (yang masih buron) dan D istri dari DPO A.
Menurut Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif sehingga identitas belum dapat disampaikan ke publik.
“Iya nanti mohon waktu, karena masih dilakukan pendalaman,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Proses pendalaman dan pengembangan kasus saat ini masih berlangsung pada saatnya nanti akan diungkap fakta dan peristiwa tindak pidana.
Baca juga: Kapolri Ungkap Judi Online Bikin Candu Masyarakat: Modal Rp10 Ribu Bisa Ikut Main Judol
Adapun duduk perkara dalam kasus ini diawali tindakan pegawai dan staf ahli di Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi beberapa situs judi online agar tidak diblokir.
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama.
Kemudian, Polisi kembali menyita sejumlah aset dari tersangka D soal judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Kabid Humas Polda Metro Kaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M.
D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Polisi menyita uang tunai total Rp. 2.687.599.000 dengan rincianRp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), 37.000 dolar AS atau senilai Rp.577.200.000 (kurs 1 USD = Rp. 15.600).
Kemudian 58 buah perhiasan, 6 unit HP, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D.
“Penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya,” tambahnya.
Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.