Lantik Anggota Baru, DPN Peradi Terbuka untuk Advokat di Luar Organisasi
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, mengatakan Peradi terbuka bagi calon advokat di organisasi lain.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, mengatakan Peradi terbuka bagi calon advokat di organisasi lain selama mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Peradi.
Menurut dia mereka diangkat sebagai advokat Peradi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan menyatakan bersedia menaati anggaran dasar, peraturan rumah tangga, peraturan organisasi, dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan saat menerima sebanyak 10 orang advokat dari berbagai organisasi advokat bergabung dengan Peradi di Peradi Tower, Jakarta, Selasa, (12/11/2024).
“Saya mengangkat saudara-saudari sebagai advokat,” kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta, Selasa, (12/11/2024).
Lebih lanjut Dwiyanto menyampaikan, sesuai pesan Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan, pihaknya tetap mengingatkan para advokat yang baru dilantik untuk mematuhi semua ketentuan di atas.
“Ini agar bisa fokus pada tujuan pada Pasal 28 Undang-Undang Advokat, yaitu meningkatkan kualitas advokat,” ujarnya.
Menurutnya, pelantikan ini sangat spesial. Pasalnya, sebelumnya para advokat ini bergabung dan dilantik di berbagai organisasi advokat di luar Peradi.
Selain hengkang dari sejumlah organisasi advokat, pelantikan mereka ini spesial karena masa berlaku KTPA Peradi-nya sampai dengan tahun 2027. Normalnya, KTPA ini habis pada Desember 2024 atau selama 3 tahun.
“Ini kebijakan baru, saya, Pak Sekjen, dan kawan-kawan memutuskan untuk teman-teman semua, mendapatkan KTPA yang berlaku sampai tahun 2027,” ucapnya.
Ia menjelaskan, awalnya ada 14 orang calon advokat dari berbagai organisasi yang mengajukan ingin bergabung menjadi advokat anggota Peradi. Hanya saja, 3 orang berhalangan hadir dan 1 orang lainnya tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, Sekjen DPN Peradi, Hermansyah Dulaemi, menyampaikan, pengangkatan ke- 10 advokat tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPN Peradi No: F.07.0003-07.07.477/Peradi/DPN/III/2024 dan Kep.07.0479-07.0486/KDP/Peradi/DPN/X/2024 tentang Pengangkatan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menimbang, calon telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat,” katanya.
Sementara itu, Eddy Raman Torong, salah satu advokat yang dilantik mengaku bergabung dengan Peradi karena menjaga kualitas, profesionalitas, dan integritas advokat.
Baca juga: 3.065 Peserta Ikut UPA DPN Peradi, Otto Hasibuan Pastikan Zero KKN
“Itu pemikiran saya mengambil keputusan pindah organisasi advokat [Peradi],” tambahnya.