Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Terlibat Jadi Beking Judi Online, Komdigi Lakukan Audit Internal

Nezar menyatakan, imbas "main serong" pegawai, Kemenkomdigi tengah menjalankan audit sistem internal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pegawai Terlibat Jadi Beking Judi Online, Komdigi Lakukan Audit Internal
Tribunnews.com/Danang
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria ditemui selepas menghadiri acara UNDP di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengaku kementeriannya banyak mengambil pelajaran dari terungkapnya kasus pegawai internal menjadi oknum pemain atau pembeking situs judi online dari pemblokiran. 

Nezar menyatakan, imbas "main serong" pegawai, Kemenkomdigi tengah menjalankan audit sistem internal.

“Jadi dampak dari peristiwa ini kita memetik banyak pelajaran lah ya, termasuk mengaudit sistem yang ada di internal Komdigi sendiri ya,” kata Nezar ditemui selepas menghadiri acara UNDP di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Komdigi lanjutnya, tengah menjalankan mekanisme audit untuk memeriksa semua fungsi-fungsi sistem, termasuk sistem dalam pemberantasan situs perjudian online.

“Jadi kita sedang melakukan satu mekanisme audit dan kita juga lagi memeriksa semua fungsi-fungsi yang ada, termasuk juga sistem dalam pemberantasan judi online ini,” ungkapnya.

Selain itu Komdigi juga melakukan evaluasi regulasi dalam upaya menekan atau menihilkan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pejabat internal agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali.

Berita Rekomendasi

“Oh iya, masuk di situ semua, jadi dievaluasi semua sehingga kita bisa hilangkan atau tekan habis meminimalkan abuse of power yang terjadi di internal gitu,” terang Nezar.

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Mafia Judol di Komdigi

Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang dibeking oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 18 orang yang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil.

Namun demikian polisi belum mengungkap identitas tersangka. Sebanyak 6 orang yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. 


Sedangkan identitas 12 tersangka lainnya belum diungkap ke publik.

Sebelumnya, polisi menyita uang senilai miliaran rupiah dari dua orang tersangka inisial MN dan DM. Total uang tunai yang disita Rp300 juta dan yang tersimpan di rekening Rp2,8 miliar.

MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang telah ditangkap. Dalam menjalankan aksinya, MN turut dibantu DM, salah satunya menampung uang hasil kejahatan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas