Pegawai Terlibat Jadi Beking Judi Online, Komdigi Lakukan Audit Internal
Nezar menyatakan, imbas "main serong" pegawai, Kemenkomdigi tengah menjalankan audit sistem internal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengaku kementeriannya banyak mengambil pelajaran dari terungkapnya kasus pegawai internal menjadi oknum pemain atau pembeking situs judi online dari pemblokiran.
Nezar menyatakan, imbas "main serong" pegawai, Kemenkomdigi tengah menjalankan audit sistem internal.
“Jadi dampak dari peristiwa ini kita memetik banyak pelajaran lah ya, termasuk mengaudit sistem yang ada di internal Komdigi sendiri ya,” kata Nezar ditemui selepas menghadiri acara UNDP di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Komdigi lanjutnya, tengah menjalankan mekanisme audit untuk memeriksa semua fungsi-fungsi sistem, termasuk sistem dalam pemberantasan situs perjudian online.
“Jadi kita sedang melakukan satu mekanisme audit dan kita juga lagi memeriksa semua fungsi-fungsi yang ada, termasuk juga sistem dalam pemberantasan judi online ini,” ungkapnya.
Selain itu Komdigi juga melakukan evaluasi regulasi dalam upaya menekan atau menihilkan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pejabat internal agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
“Oh iya, masuk di situ semua, jadi dievaluasi semua sehingga kita bisa hilangkan atau tekan habis meminimalkan abuse of power yang terjadi di internal gitu,” terang Nezar.
Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Mafia Judol di Komdigi
Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang dibeking oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 18 orang yang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil.
Namun demikian polisi belum mengungkap identitas tersangka. Sebanyak 6 orang yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A.
Sedangkan identitas 12 tersangka lainnya belum diungkap ke publik.
Sebelumnya, polisi menyita uang senilai miliaran rupiah dari dua orang tersangka inisial MN dan DM. Total uang tunai yang disita Rp300 juta dan yang tersimpan di rekening Rp2,8 miliar.
MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang telah ditangkap. Dalam menjalankan aksinya, MN turut dibantu DM, salah satunya menampung uang hasil kejahatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.