Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Budi Arie Setiadi, Mantan Menkominfo Bantah Ikut Lindungi Bandar Judi Online Selama Menjabat

Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Budi Arie Setiadi yang bantah ikut lindungi bandar judi online, cek lengkapnya di sini

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Budi Arie Setiadi, Mantan Menkominfo Bantah Ikut Lindungi Bandar Judi Online Selama Menjabat
Kompas
Mantan Menkominfo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Kominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) yang bantah ikut lindungi bandar judi online.

Sosok Budi Arie Setiadi saat ini sedang ramai menjadi perbincangan usai namanya terseret dalam kasus judi online.

Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi ini ikut dikait-kaitkan karena masalah 11 mantan anak buahnya yang ditangkap karena melindungi bandar judi online.

Lantas siapa Budi Arie Setiadi?

Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Budi Arie Setiadi yang bantah ikut lindungi bandar judi online:

Budi Arie Setiadi adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau eks Menkominfo di era Presiden Joko Widodo.

Kini, sosok Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Koperasi di era Presiden Prabowo Subianto.

Berita Rekomendasi

Budi Arie juga merupakan seorang relawan, aktivis sosial, politikus, dan pengusaha.

Budi Arie Setiadi lahir pada 20 April 1969 di Jakarta.

Budi Arie mengawali pendidikannya di SD Fons Vitae II Jakarta.

Mantan Menkominfo ini melanjutkan sekolah jenjang menengah atas pada tahun 1988 di SMA Kolose Kanisius Jakarta.

Baca juga: Budi Arie Buka Suara Jawab Tudingan Ruangan Stafsusnya Digeledah Kasus Judi Online: Fitnah yang Keji

Kemudian Budi Arie Setiadi melanjutkan studinya di FISIP UI, tepatnya di jurusan Ilmu Komunikasi.


Budi Arie Setiadi lulus pada tahun 1996. Ia lantas melanjutkan studi pasca sarja di Manajemen Pembangunan Sosial Universitas Indonesia.

Budi Arie Setiadi mendapatkan gelar magisternya pada tahun 2006.

Saat menjadi mahasiswa, Budi Arie Setiadi dikenal aktif dalam beroganisasi.

Budi Arie Setiadi bahkan dipercaya memimpin gerakan mahasiswa sebagai Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FISIP UI 1994.

Selain itu, Budi Arie Setiadi juga menjadi Presidium Senat Mahasiswa UI.

Budi Arie Setiadi aktif mendirikan dan membina Forum Studi Mahasiswa (FSM) UI dan Kelompok Pembela Mahasiswa (KPM) UI.

Pada tahun 1993, Budi Arie Setiadi aktif di bidang pers dan menjadi Redpel Majalah Suara Mahasiswa UI.

Setelah lulus kuliah, Budi Arie Setiadi masih aktif di berbagai organisasi. 

Budi Arie Setiadi menjadi Ketua ILUNI UI Jakarta pada tahun 1998 hingga 2001.

Bahkan, ia juga mendirikan Gerakan Sarjana Jakarta (GSJ) dan Masyarakat Profesional Indonesia (MPI).

Tahun 1998, Budi Arie Setiadi juga mendirikan surat kabar 'BERGERAK'.

Budi Arie Setiadi bersama mantan wartawan Tempo yang dibredel mulai mengelola mingguan Media Indonesia pada tahun 1994-1996.

Selanjutnya, Budi Arie Setiadi ikut menjadi bagian awal dari berdirinya Mingguan Ekonomi Kontan.

Selama kurang lebih lima tahun, dari tahun 1996 Budi Arie Setiadi menjadi jurnalis Kontan hingga tahun 2001.

Memasuki dunia politik, Budi Arie Setiadi pernah menjadi Kepala Balitbang PDI Perjuangan DKI Jakarta (2005-2010) dan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.

Tahun 2013, Budi Arie Setiadi mendirikan PROJO, sebuah kelompok relawan terbesar pendukung Joko Widodo.

Budi Arie Setiadi juga menjadi Dewan Penasihat ILUNI UI.

Baca juga: Harta Kekayaan Budi Arie Setiadi, Disebut Jadi Menteri Koperasi Prabowo, Tembus Rp102 M, Tanpa Utang

Harta Kekayaan Budi Arie Saat Jadi Menkominfo

Ketika masih menjadi Menkominfo, Budi Arie memiliki harta kekayaan sebesar Rp102 miliar berdasarkan laporan LHKPN tanggal 31 Desember 2023.

Berikut rinciannya.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp62.758.900.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp3.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 311 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HIBAH TANPA AKTA Rp1.507.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 161 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp5.100.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 94.52 m2/103.63 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp1.800.000.000

5. Tanah Seluas 21695 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp11.281.400.000

6. Tanah Seluas 23730 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp12.339.600.000

7. Tanah Seluas 15720 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp8.174.400.000

8. Tanah Seluas 3425 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp1.781.000.000

9. Tanah Seluas 31445 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp16.360.500.000
10. Tanah Seluas 405 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp165.000.000

11. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , WARISAN Rp1.250.000.000 2023

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp830.000.000

1. MOBIL, HONDA HR-V RU5 1.8 RS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp380.000.000

2. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2016, HADIAH Rp210.000.000

3. MOBIL, VW SCIROCO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp240.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp2.370.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp24.500.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp11.659.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp----

Sub Total Rp102.117.900.000

III. HUTANG Rp----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp102.117.900.000

Bantah Lindungi Bandar Judi

Profil Budi Arie Setiadi, Mantan Menkominfo Bantah Ikut Lindungi Bandar Judi Online Selama Menjabat
Profil Budi Arie Setiadi, Mantan Menkominfo Bantah Ikut Lindungi Bandar Judi Online Selama Menjabat (Nitis Hawaroh)

Sementara itu, Budi Arie Setiadi menyebut tidak terlibat perlindungan situs-situs judi online atau judol selama menjabat. 

Hal tersebut disampaikan Budi Arie terkait 11 mantan anak buahnya yang ditangkap karena melindungi bandar judi online.

Budi Arie mengatakan selama memimpin di Kemenkominfo, tidak pernah ada perintah untuk melindungi situs judi online.

Dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024), Ketua Umum Projo itu mengaku konsisten memberantas judi online selama menjabat sebagai menteri, seperti dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Ia menjelaskan tidak ada perintah, baik lisan maupun tertulis dari Menkominfo Budi Arie untuk melindungi situs judi online termasuk juga aliran dana.

Menteri Koperasi itu mengklaim merasa dikhianati mantan anak buahnya yang melindungi situs judi online

Bahkan Budi Arie mengaku menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi.

Ia menyatakan tindakan para pegawai kementerian yang melindungi situs judol dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Komdigi sendiri telah menonaktifkan 11 pegawai yang menjadi tersangka karena melindungi situs judi online

Total terdapat 15 tersangka yang ditetapkan sehubungan kasus perlindungan judol ini.

Pegawai Komdigi pelindung situs judol punya 47 rekening bank

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan perkembangan kasus pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam perlindungan bandar situs judi online.


Ade Ary menuturkan penyidik telah mengajukan pemblokiran sejumlah rekening dari 15 tersangka kasus ini, termasuk 11 pegawai dan staf ahli yang jadi tersangka kasus ini.

“Penyidik mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Selain itu, penyidik juga menyita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet,  empat unit bangunan, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.

Selain itu, turut disita dari tersangka berupa uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.

Dia melanjutkan penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

“Sekali lagi, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tutur Ade Ary.

Menurutnya, terhadap pihak terseret kasus juga akan diterapkan pidana perjudian maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(TRIBUNNEWS/Febri/Reynas Abdila, Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra/Ika Wahyuningsih)

Baca berita terkait di sini

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas