Saksi Ungkap Budi Said Jadi Pencetus Konsep Arisan Emas Murah yang Dibuat Broker Eksi Anggraeni
Bernadus Agua Finardi mengungkap bahwa crazy rich Surabaya Budi Said jadi founder konsep arisan yang dibuat oleh broker Eksi Anggraeni.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Jasa Konsultan Pendamping yang bekerja untuk PT Antam Tbk, Bernadus Agua Finardi mengungkap bahwa crazy rich Surabaya Budi Said jadi founder konsep arisan yang dibuat oleh broker Eksi Anggraeni.
Hal itu diungkapkan Bernadus saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Eksi Anggraeni Ngaku Diperintah Budi Said Urus Surat Keterangan Kekurangan Emas, Ini Kata Pakar
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini Budi Said dan mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena.
Informasi itu terungkap bermula saat penasihat hukum Budi Said menggali pengetahuan Bernadus terkait konsep arisan yang dilakukan Eksi Anggraeni.
Baca juga: Eksi Anggraeni Diperintah Budi Said Urus Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan Emas Seberat 1,1 Ton
Seperti diketahui Eksi Anggraeni menggunakan konsep arisan itu untuk menjual emas antam dengan harga lebih murah ke sejumlah resseler.
"Skema arisannya itu hanya ada satu orang atau beberapa orang? Karena kalau berdasarkan pengetahuan umum arisan itu kan beberapa orang," tanya Penasihat Hukum.
Bernadus menjelaskan bahwa ia tidak begitu mengetahui berapa jumlah orang yang ikut skema arisan dengan Eksi Anggraeni.
Hanya saja ketika ia mewawancara Eksi, broker tersebut menyebut bahwasanya Budi Said menjadi founder daripada arisan yang ia bentuk.
"Yang saya pahami terkait arisannya itu founder saya hanya tahu disebut nama Budi Said. Namun Eksi menyatakan yang ikut arisan ada satu kelompok. Siapanya, berapa orangnya tidak dijelaskan," kata Bernadus.
"Berati sistem arisannya bukan hanya Budi Said tapi satu kelompok berapa isinya?," tanya tim penasihat hukum.
"Yang saya pahami foundernya Budi Said, kalau arisannya sih (diikuti) orang lain," pungkas Bernadus.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Rekayasa Transaksi Emas, Saksi Beberkan Praktik Budi Said Lewat Broker
Eksi Anggraeni Gunakan Konsep Arisan Jual Emas Antam Lebih Murah
Terkait hal ini sebelumnya, Trading dan Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Yudhi Hermansyah menyebut bahwa ada konsep "arisan" yang dilakukan broker Eksi Anggraeni sehingga menjual emas Antam dengan harga lebih murah ke resseler.
Hal itu Yudhi ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk dengan terdakwa General Manager PT Antam Tbk periode 2017-2019 Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Mulanya Yudhi menerangkan, ia yang menangani penjualan emas ke reseller resmi mendapat komplain terkait adanya pembelian emas dengan harga murah yang didapat pihak lain dari PT Antam.
"Kemudian pada bulan Mei itu ada komplain dari reseller saya seingat saya di Jakarta atau Semarang. Menyampaikan bahwa ada emas Antam harganya dibawah yang dia terima, diskon gitu," kata Yudhi.
Kemudian Yudhi pun menjelaskan bahwa harga termurah yang diberikan PT Antam terkait penjualan emas adalah yang diberikan kepada mereka selaku reseller resmi.
"Program reseller satu-satunya yaitu program yang bapak-ibu ikuti dan diskon terbesar adalah yang bapak-ibu terima saat ini. Dan saya waktu itu 'mungkin barangnya lama kali bu', saya bilang 'coba cek'. Mereka ingat itu kemasan baru," ujar Yudhi menceritakan percakapannya dengan reseller.
Meski telah menjelaskan pada reseller, Yudhi saat itu mengaku tak tinggal diam.
Ia pun menyebut langsung mencaritahu siapa sosok yang menjual emas Antam dengan harga lebih murah dibanding harga yang didapati reseller resmi.
"Setelah itu coba cari tahu info kira-kira barangnya dari mana asalnya, mereka bilang dari Surabaya," sebutnya.
Pada saat itu Yudhi pun langsung menaruh kerucigaanya pada Eksi Anggraeni.
Pasalnya kata dia hanya Eksi yang membeli emas dalam jumlah besar di Butik BELM Surabaya 01 pada saat itu.
"Nah saya berinisiatif untuk bertemu dan komplain dam tanya kenapa dia bisa menjual murah dari harga yang diterima reseller," ucap Yudhi pada Eksi waktu itu.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam
Kemudian saat itu kata Yudhi Eksi menyampaikan penyebab dia bisa menjual emas dengan harga murah untuk reseller lantaran mengelola program arisan untuk wilayah Jawa, Sumatera dan Bali.
Selain itu Eksi mengaku juga menjalin kerjasama dengan sejumlah orang lainnya.
Namun Yudhi mengaku belum bisa memahami konsep yang digunakan Eksi hingga bisa menjual emas dengan harga lebih murah.
"Dan belum membenarkan apa benar dengan program arisan ini dia bisa jual dengan harga murah. Jadi saya masih gak bisa nangkap, lah kok bisa," pungkasnya.
Terkait Eksi Anggraeni sebelumnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tertanggal 22 Februari 2024, menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya.
Melansir laman SIPP tingkat banding sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, Eksi Anggraeni dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Karenanya, PT Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atau kurungan 6 bulan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar pengganti sebesar Rp 87 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama, yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.
Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini juga lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang masing-masingnya divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.