Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI, Didapat Kurang dari 2 Tahun, Ini Kronologinya

Begini penjelasan UI soal penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia, sebut hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI, Didapat Kurang dari 2 Tahun, Ini Kronologinya
Dokumentasi
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat sidang terbuka promosi doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI, Depok pada Rabu (16/10/2024). - Begini penjelasan UI soal penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia, sebut hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar kelulusan doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Ketua Majelis Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, pada Rabu (13/11/2024), terkait gelar yang diperoleh Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," demikian siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu.

UI bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas hal tersebut.

Tak hanya itu saja, UI juga mengakui, permasalahan ini di antaranya bersumber dari kekurangan UI sendiri.

"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG)."

"UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," tulis siaran pers dari UI.

Berita Rekomendasi

Adapun, penangguhan gelar Bahlil tersebut diambil pada Rapat Koordinasi empat organ UI.

Keputusan itu sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. 

"UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia," isi siaran pers tersebut.

UI juga telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.

Baca juga: Sempat Raih Predikat Cumlaude, Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Berujung Ditangguhkan UI

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dari komitmen UI untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. 


UI pun menurunkan Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar untuk melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.

Audit itu di antaranya mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian. 

Selama audit itu berlangsung, UI memutuskan, untuk sementara tidak menerima mahasiswa baru di Program Doktor atau S3 SKSG hingga semua proses selesai.

"Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan," tulis dalam siaran pers UI.

Langkah itu dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.

Berdasarkan pada tindakan-tindakan yang telah dilakukan UI itu, maka gelar kelulusan Bahlil sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, 

Penjelasan UI Sebelumnya

Sebelumnya, pihak UI sempat menegaskan, lama waktu mengenyam pendidikan Bahlil sudah sesuai peraturan pada Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI. 

"Masa studi ini sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).

Amelita kemudian mengatakan, Pasal 14 peraturan rektor itu menjelaskan, Program Doktor dirancang untuk enam semester dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam empat semester dan selama-lamanya 10 semester.

Oleh karena itu, Amelita menegaskan, masa studi Bahlil sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Dengan gelar doktor ini, Bahlil Lahadalia memperkuat posisinya sebagai pemimpin yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan kebijakan, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang tata kelola sumber daya yang berkelanjutan," ucap Amelita.

Alumni UI Keberatan Bahlil Dapat Gelar Doktor dalam Waktu Kurang 2 Tahun

Gelar Bahlil sebelumnya menuai kontroversi hingga muncul sebuah petisi yang dibuat untuk menolak gelar doktor yang disematkan kepada Menteri ESDM tersebut.

Dalam petisi di laman change.org, tertulis alumni UI menduga ada praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi S3 Ketua Umum Partai Golkar itu.

Adapun petisi itu bertajuk "Tolak Komersialisasi Gelar Doktor, Pertahankan Integritas Akademik".

"Kami para alumni Universitas Indonesia merasa prihatin dan keberatan atas dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral di perguruan tinggi saudara Bahlil lahadalia," tulis keterangan dalam petisi tersebut.

Studi Bahlil untuk meraih S3 itu dianggap sangat singkat dan mudah dalam meraih gelar doktor.

Pasalnya, tanpa melalui proses penelitian yang mendalam dan memenuhi standar akademik yang ketat.

Hal tersebut dinilai telah mengikis nilai prestise dan kredibilitas gelar doktor itu sendiri.

"Menurut kami, komersialisasi gelar doktor seperti penurunan kualitas penelitian, devaluasi gelar doktor di mata masyarakat internasional, dan ketidakadilan bagi mahasiswa yang menjalani proses yang sama," lanjut keterangan itu.

Para alumni UI tersebut lantas mendesak dibentuknya tim independen untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral Bahlil.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu/Erik S)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas