Profil Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan yang Layangkan Somasi ke Guru Supriyani
Pria kelahiran Pudai, Abeli, Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 15 Maret 1964 ini menikah dengan Hj. Nurlis Surunuddin, S.H.
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang somasi guru Supriyani.
Sosok Surunuddin Dangga saat ini sedang ramai menjadi pembicaraan.
Hal ini lantaran Surunuddin Dangga melayangkan somasi kepada guru honorer Supriyani.
Lantas, siapa Surunuddin Dangga sebenarnya?
Berikut Tribunnews.com rangkum terkait profil Surunuddin Dangga:
Surunuddin Dangga adalah Bupati Konawe Selatan.
Surunuddin Dangga menjabat selama 2 periode 2016-2021 dan 2021-2024.
Pria kelahiran Pudai, Abeli, Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 15 Maret 1964 ini menikah dengan Hj. Nurlis Surunuddin, S.H.
Pernikahan keduanya dikaruniai enam orang anak.
Mereka adalah Leni Andriani B.Bus., M.Com., Adi Jaya Putra, B.Bus., M.Com., Aksan Jaya Putra B.Bus., Yuyun Asrin, S.T., Sri Yuningsih, Dipl.Bus., S.Sos., M.Si., dan Muh Alif Iksan, S.H.
Keluarga Surunuddin Dangga begitu dikenal di Sulawesi Utara.
Baca juga: Nasib Supriyani Ada di Tangan Bupati Konsel, Pelaporan ke Polisi Tunggu Arahan Surunuddin Dangga
Keluarga Bupati Konawe Selatan ini disebut-sebut sebagai satu di antara keluarga 'dinasti politik' di Sulawesi.
Bahkan ada empat anggota keluarga inti Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga yang terpilih jadi anggota Dewan ketika bertarung di pemilihan legislatif 2024.
Istri dan tiga anaknya menduduki kursi legislatif di pusat, provinsi, sampai tingkat kabupaten.
Pendidikan
- SD Negeri Puday (1965)
- SMP Negeri Wawotobi (1968)
- STM Negeri Kendari (1971)
- Akademi Teknik Kendari (ATK) (1992)
- Sekolah Tinggi Teknik Mekongga (2009)
- Magister Management Unhalu Angkatan ke-6 (2011)
Sepak Terjang
Surunuddin Dangga dikenal sebagai politisi asal Partai Golkar.
Bupati Konawe Selatan (Konsel) dua periode ini sudah khatam dengan pengalaman sebagai seorang politikus.
Bahkan tercatat, Surunuddin Dangga pernah merasakan menjadi anggota DPRD sampai anggota MPR RI.
Nama Surunuddin Dangga sendiri menjadi sorotan usai dirinya ikut terseret dalam kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswa anak polisi.
Bahkan sosok Surunuddin Dangga inilah yang digadang-gadang mencopot Sudarsono, Camat Baito, gara-gara kasus guru honorer Supriyani
Ringkasan Jabatan
Berikut adalah ringkasan jabatan Surunuddin Dangga, dilansir Wikipedia:
- Anggota MPR-RI Utusan Daerah
- Sulawesi Tenggara (1999-2004)
- Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (2004-2009)
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (2009-2011)
- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (2014-2019)
- Bupati Konawe Selatan (2016-2021)
- Bupati Konawe Selatan (2021-)
Harta Kekayaan
Harta kekayaan Bupati Surunuddin tercatat di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).
Kader Partai Golkar itu pertama kali melaporkan harta kekayaannya saat masih menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 17 April 2001, dengan jumlah Rp4.361.731.000.
Selama 4 tahun berikutnya, Bupati Surunuddin tidak melaporkan harta kekayaannya.
Laporan baru muncul kembali pada 21 April 2005, dengan jumlah Rp6.553.470.000.
Harta kekayaan Bupati Surunuddin terus naik dari tahun ke tahun.
Kenaikan drastis tercatat pada 31 Desember 2017.
Momen tersebut kenaikannya sudah mencapai Rp45 miliar.
Antara 2017-2023, kekayaan cenderung stabil di angka Rp40-an miliar, meskipun sempat ada titik naik turunnya.
Laporan terbaru, jumlahnya mencapai Rp43.166.300.000.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 40.156.600.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 9355 M2/400 M2 Di Kab / Kota Kendari, Hasil Sendiri Rp5.000.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 245 M2/190 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp. 7.000.000.000
- Tanah Seluas 875 M2 Di Kab / Kota Kota Kendari , Hasil Sendiri Rp. 437.500.000
- Tanah Seluas 2553 M2 Di Kab / Kota Kendari, Hasil Sendiri Rp. 893.550.000
- Tanah Seluas 4749 M2 Di Kab / Kota Kendari, Hasil Sendiri Rp. 1.662.150.000
- Tanah Seluas 5000 M2 Di Kab / Kota Kendari, Hasil Sendiri Rp. 1.750.000.000
- Tanah Seluas 7238 M2 Di Kab / Kota Kendari, Hasil Sendiri Rp. 723.800.000
- Tanah Seluas 2301 M2 Di Kab / Kota Kendari, Hasil Sendiri Rp. 230.100.000
- Tanah Seluas 2615 M2 Di Kab / Kota Kendari, Hasil Sendiri Rp. 261.500.000
- Tanah Seluas 6478 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 323.900.000
- Tanah Seluas 8511 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 425.550.000
- Tanah Seluas 46900 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasilsendiri Rp. 938.000.000
- Tanah Seluas 45560 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 911.200.000
- Tanah Seluas 19850 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 397.000.000
- Tanah Seluas 41160 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 823.200.000
- Tanah Seluas 42990 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 859.800.000
- Tanah Seluas 19993 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 399.860.000
- Tanah Seluas 49940 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 998.800.000
- Tanah Seluas 45780 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 915.600.000
- Tanah Seluas 49150 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 983.000.000
- Tanah Seluas 48100 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 962.000.000
- Tanah Seluas 48860 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 977.200.000
- Tanah Seluas 49300 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 986.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 7562 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 17032 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 340.640.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 20000 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 3125 M2 Di Kab / Kota Konawe, Hasil Sendiri Rp. 156.250.000
- Bangunan Seluas 76 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp. 4.000.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 480.000.000
- Mobil, Toyota Lc Prado 2.7 At Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp. 480.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 550.000.000
Surat Berharga Rp. 1.305.000.000
Kas Dan Setara Kas Rp. 675.000.000
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Rp. 43.166.600.000
Kabar Terbaru
Layangkan Somasi ke Supriyani
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, melayangkan somasi kepada Supriyanti, guru honorer SD Negeri 4 Baito.
Somasi tersebut dilayangkan setelah guru honorer Supriyani mencabut pernyataan surat damai dengan Aipda WH.
Surunuddin Dangga tidak terima Supriyani mengaku mendapatkan tekanan dan paksaan saat menandatangani surat perdamaian tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konsel, Annas Masud, menjelaskan somasi yang dilayangkan kepada Supriyani itu merupakan bukti yang dilakukan oleh Pemkab Konawe Selatan agar memberikan rasa damai kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara dugaan penganiayaan di SDN 4 Baito.
Ia menyampaikan, mediasi perdamaian yang dilakukan langsung oleh Bupati Surunuddin Dangga merupakan pendekatan sosial kemasyarakatan untuk kerukunan.
Sementara itu, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, menyebut somasi yang dilayangkan kepada Supriyani itu hanya sebuah gertakan semata.
Lantaran, kata Andri, pihaknya hingga saat ini belum menerima panggilan dari kepolisian.
Padahal, dalam somasi yang dilayangkan Surunuddin Dangga, Supriyani harus memenuhi permintaan sang Bupati dalam waktu 1x24 jam.
Lebih lanjut, Andri membeberkan, kesepakatan perdamaian antara Supriyani dan Aipda WH telah dirancang untuk menjebak kliennya.
Hal ini berdasarkan pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan, yang mengatakan kesepakatan perdamaian itu bakal digunakan untuk meringankan hukuman Supriyani.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Endra, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)