Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Trisambodo, S.E., M.Si.

Pria yang lahir di Yogyakarta pada tanggal 11 Agustus 1967 terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rafael Alun Trisambodo, S.E., M.Si.
Kolase Tribunnews/Kompas
Rafael Alun Trisambodo, S.E., M.Si. 

TRIBUNNEWS.COM - Rafael Alun Trisambodo adalah bekas Aparatur Sipil Negara atau ASN Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Jabatan terakhirnya adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan. 

Rafael Alun Trisambodo merupakan anak dari pasangan Lukas Soeparman dan Irine Soehariani yang lahir di Yogyakarta pada 11 Agustus 1967.

Ayah Rafael Alun adalah seorang dokter, sedangkan ibunya mengurus rumah tangga.

Sosok Rafael Alun terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy adalah anak ketiga dari Rafael Alun Trisambodo dengan Ernie Meike Torondek, wanita asal Manado.

Pasangan ini dikaruniai 4 anak yaitu Angelina Embun Prasasya, Christopher Dhyaksa Dharma, Mario Dandy Satriyo (lahir 30 Oktober 2003), dan anak keempat identitasnya tidak diketahui, seperti dikutip dari Wikipedia.

Berita Rekomendasi

Akibat ulah anaknya itu, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Alasan pencopotan lainnya, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan yang dianggap mencurigakan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021 silam, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan yang bernilai fantastis yaitu mencapai Rp 56 miliar.

Dari laporan tersebut juga terkuak, mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo, ketika melakukan penganiayaan terhadap David Ozora tidak tercatat di LHKPN.

Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Perkara Pencucian Uang

Bahkan sebuah motor Harley yang sering digunakan Mario Dandy pun tidak tercatat di dalam LHKPN.


Tak hanya itu, mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu yaitu B 2571 PBP dan menunggak pajak.

Pajak Kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada 4 Februari 2023 itu belum dibayarkan hingga 22 Februari 2023. Tercatat, masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.

Pendidikan

Rafael Alun Trisambodo menempuh pendidikan pendidikan dasar di SD Bruder Melati, Pontianak. 

Selanjutnya ia melanjutkan jenjang menengah pertama di SMP Stella Duce Tarakanita, Yogyakarta.

Kemudian melanjutkan sekolah ke SMA Kolese De Britto Yogyakarta.

Setelah lulus SMA, Rafael Alun Trisambodo melanjutkan jenjang pendidikan diploma di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Angkatan 1987.

Rafael Alun kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran dengan mengambil bidang akuntansi. 

Setelah memperoleh gelar sarjana ekonomi, Rafael Alun kembali menempuh perguruan tinggi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI).

Karier 

Rafael Alun Trisambodo, S.E., M.Si.
Rafael Alun Trisambodo, S.E., M.Si. (Tangkap Layar Kompas)

Rafael Alun sudah cukup malang melintang berkarier di Ditjen Pajak.

Ia tercatat pernah menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I pada tahun 2013.

Pada tahun 2015, Rafael didapuk menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo.

Setelah itu, ia diamanahkan untuk menduduki posisi sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I pada tahun 2017.

Karier Rafael Alun Trisambodo makin moncer setelah diangkat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada tahun 2018.

Kemudian, ayah Mario Dandy Satrio ini dilantik  Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Agustus 2020 menjadi Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Dicopot dari Jabatan

Karier Rafael Alun Trisambodo mendadak langsung runtuh imbas penganiayaan sang anak dan harta kekayaannya. Ia dicopot langsung Menteri Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pencopotan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Istri dan Ibu Rafael Alun Trisambodo Turut Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Harta Kekayaan 

Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 17 Februari 2022.

Dalam LHKPN itu, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tercatat sebesar Rp 56,10 miliar tepatnya  Rp 56.104.350.289..

Harta Rafael Alun Trisambodo ini berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.

Menariknya, jumlah kekayaannya Rafael Alun melebihi kekayaan atasannya sendiri di Ditjen Pajak, yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Bahkan, harta kekayaan Rafael Alun hampir mendekati nilai kekayaan Sri Mulyani.

Inilah rincian harta kekayaan Rafael Alun periode 2021 yang disampaikan ke LHKPN pada 17 Februari 2022:

DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp 51.937.781.000

1. Tanah Seluas 525 M2 Di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp 75.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 337 M2/115 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp 182.113.000

3. Tanah Dan Bangunan Seluas 528 M2/150 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp 326.205.000

4. Tanah Seluas 300 M2 Di Kab/Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp 90.060.000

5. Tanah Dan Bangunan Seluas 78 M2/120 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp 1.260.090.000

6. Tanah Dan Bangunan Seluas 324 M2/502 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp 13.559.380.000

7. Tanah Dan Bangunan Seluas 766 M2/559 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp 21.911.638.000

8. Tanah Dan Bangunan Seluas 1369 M2/150 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp 9.316.045.000

9. Tanah Dan Bangunan Seluas 300 M2/265 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp 4.811.500.000

10. Tanah Seluas 69 M2 Di KAB/KOTA SLEMAN, WARISAN Rp 138.000.000

11. Tanah Seluas 178.5 M2 Di KAB/KOTA SLEMAN, WARISAN Rp 267.750.000

B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp 425.000.000

1. Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp 125.000.000

2. Mobil, Toyota Kijang Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 300.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 420.000.000

D. Surat Berharga Rp 1.556.707.379

E. Kas Dan Setara Kas Rp 1.345.821.529

F. Harta Lainnya Rp 419.040.381

Sub Total Rp 56.104.350.289

Hutang Rp ----

Total Harta Kekayaan Rp 56.104.350.289.

(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas