Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru Sahbirin Noor, KPK Kalah Praperadilan dengan Tersangka Korupsi 9 Kali pada 10 Tahun Terakhir

Daftar gugatan praperadilan terhadap KPK yang dimenangkan oleh tersangka korupsi. Ada 9 kekalahan yang dialami KPK dalam 10 tahun terakhir.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Terbaru Sahbirin Noor, KPK Kalah Praperadilan dengan Tersangka Korupsi 9 Kali pada 10 Tahun Terakhir
Kolase Tribunnews.com
Beberapa tersangka korupsi yang menang dalam praperadilan dengan KPK (kiri ke kanan): mantan Kepala BIN, Budi Gunawan; eks Ketua DPR, Setya Novanto; mantan Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin; mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharief Hiraiej atau Eddy Hiariej; dan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'kalah' dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2024.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin oleh KPK tidak sah.

"Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian."

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (12/11/2024).

Adapun alasan hakim mengabulkan permohonan Sahbirin karena KPK seharusnya memeriksa terlebih dahulu yang bersangkutan sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu, kata Afrizal, perlu dilakukan karena Sahbirin tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka," ujar Afrizal,

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, kalahnya KPK dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi sudah dialami beberapa kali.

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, lembaga antirasuah kalah praperadilan sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Baca juga: Batal Jadi Tersangka Suap, Sahbirin Noor atau Paman Birin Justru Mundur sebagai Gubernur Kalsel

Bahkan, untuk tahun 2024 ini, KPK sudah kalah sebanyak dua kali dalam sidang praperadilan.

Selengkapnya berikut daftar tersangka korupsi yang ditetapkan KPK dan menang dalam sidang gugatan praperadilan:

1. Budi Gunawan

Dikutip dari Kompas.com, KPK pertama kali kalah dalam gugatan praperadilan saat menetapkan tersangka dugaan gratifikasi kepada Budi Gunawan pada 2015.

Ketika itu, Budi Gunawan diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Polri.

Lantas hakim PN Jakarta Selatan saat itu, Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Sebab, jabatan yang diemban eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu tidak masuk penegak hukum.

Tak cuma itu, hakim juga menganggap penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan meresahkan masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Adapun gugatan praperadilan Budi Gunawan ini menjadi yurisprudensi untuk orang yang ingin meninjau penetapan tersangka kasus korupsi.

2. Ilham Arief Sirajuddin

Di tahun yang sama, KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM di Kota Makassar periode 2006-2012.

Hakim PN Jakarta Selatan saat itu, Yuningtyas Upiek Kartikawati, mengabulkan gugatan Ilham karena dianggap bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan tersangka tidak kuat.

Alhasil, KPK kembali melengkapi bukti dan menetapkan Ilham sebagai tersangka dan berujung divonis bersalah.

3. Hadi Poernomo

Setahun berselang, KPK lagi-lagi kalah praperadilan dengan tersangka korupsi. Ia adalah eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.

Adapun kasus yang menjerat Hadi adalah dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004.

Hadi lantas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadapnya ke PN Jakarta Selatan dan berujung dikabulkan.

Hakim saat itu, Haswandi menganggap proses penyidikan dan penyitaan barang oleh KPK terhadap Hadi tidak sah dan harus disetop.

4. Setya Novanto

KPK kembali kalah dalam gugatan praperadilan yang kini diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Setyo mengajukan gugatan praperadilan pada 29 September 2017 dan dikabulkan oleh hakim saat itu, Cepi Iskandar.

Adapun alasan Cepi menganggap penetapan tersangka terhadap Setya oleh KPK tidak sah lantaran barang bukti yang digunakan sudah dipakai untuk menetapkan tersangka lain.

Meski gugatan Setya sempat dikabulkan, KPK kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP setelah dilakukan penyidikan ulang.

5. Marthen Dira Tome

Eks Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome, juga pernah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi program pendidikan luar sekolah.

Pada sidang putusan 18 Mei 2016, Hakim PN Jakarta Selatan, Nursyam, mengabulkan gugatan Marthen dan menganggap penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Adapun alasannya karena bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Marthen dinilai kurang.

Alhasil KPK melengkapi barang bukti dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka sampai akhirnya divonis bersalah.

6. Taufiqurahman

Kekalahan keenam KPK dalam praperadilan kembali terjadi ketika PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari eks Bupati Nganjuk dua periode, Taufiqurahman.

Baca juga: MAKI Sudah Minta KPK Jadikan Sahbirin Noor DPO agar Tak Bisa Praperadilan, tapi Tidak Dilakukan

Adapun hal itu terjadi pada 6 Maret 2017. Pada saat itu, Taufiqurahman menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan korupsi berbagai proyek.

Alasan Hakim I Wayan Karya mengabulkan gugatan praperadilan tersebut karena sebelumnya Taufiqurahman sudah diperkarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

7. Siman Bahar

Lima tahun berselang, KPK kembali kalah dalam gugatan praperadilan melawan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.

Gugatan praperadilan pun diajukan Siman ke PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2024 dan berujung dikabulkan.

Alasan hakim mengabulkan karena penetapan tersangka oleh KPK terhadap Siman tidak memiliki kekuatan hukum.

8. Eddy Hiariej

Pada akhir 2023, lembaga antirasuah melawan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej.

Adapun gugatan praperadilan itu buntut Eddy ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, sebesar Rp1 miliar.

Gugatan ini tidak hanya dilayangkan Eddy tetapi juga oleh asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosi Andika Mulyadi.

Keduanya sama-sama ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi seperti Eddy.

Akhirnya, penetapan tersangka terhadap Eddy, Yogi, dan Yosi oleh KPK dianggap tidak sah oleh hakim.

Alasannya, hakim menganggap alat bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu minimum dua alat bukti.

Dari sejumlah bukti yang diserahkan KPK ke Hakim di persidangan, Hakim menemukan bahwa sejumlah bukti tersebut berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)

Artikel lain terkait OTT KPK di Kalimantan Selatan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas