Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Gugat Aturan Larangan Hubungi Tersangka
Alex selaku pemohon berargumen pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Dalam petitumnya, Alex dkk meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Bukan Mewakili KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengajuan Judicial Review (JR) yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merupakan sikap pribadi.
Hal itu tidak mewakili KPK secara kelembagaan.
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Tessa tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait pengajuan uji materi yang dilakukan Alex Marwata ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena langkah itu merupakan sikap pribadi.
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini meminta publik memantau prosesnya saja di MK.
Belum bisa saya komentari, kembali lagi, karena bukan menjadi ranah lembaga di situ, walaupun beliau merupakan wakil ketua, nanti kita tunggu saja apakah diterima atau tidak, atau hasilnya nanti di Mahkamah Konstitusi seperti apa," katanya.
"Ya KPK tentunya berharap yang terbaik, apa pun hasil dari Mahkamah Konstitusi itu yang terbaik untuk negara ini, untuk lembaga ini dan negara ini," imbuhnya.