Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolonel Inf. Priyanto

Priyanto yang dulunya dikenal dengan nama Kolonel Inf. Priyanto adalah prajurit TNI yang dipecat karena terjerat kasus pembunuhan berencana.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kolonel Inf. Priyanto
Kolase Tribunnews
Kolonel Inf. Priyanto 

TRIBUNNEWS.COM - Priyanto adalah mantan perwira menengah (Pamen) di dalam Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dengan pangkat terakhir Kolonel Infanteri.

Priyanto dipecat dari institusi TNI AD karena terjerat kasus pembunuhan berencana sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Selain dipecat dari TNI, Priyanto juga divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan perampasan kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Jabatan terakhir Priyanto sebelum dipecat yakni sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka.

Ia tercatat aktif menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone sejak 8 Juni 2020 hingga Desember 2021.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Perjalanan karier

Priyanto adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1994.

Berita Rekomendasi

Seandainya tidak terjerat kasus pembunuhan, Priyanto bisa menyandang pangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen atau jenderal bintang 1.

Baca juga: Membandingkan Hukuman Ferdy Sambo & Kolonel Priyanto: Sama-sama Libatkan Bawahan Habisi Nyawa Orang

Semasa dinasnya, Priyanto pernah bertugas dalam Operasi Seroja di Timor Timur.

Berkat tugas pengabdian itu, Priyanto berhasil meraih tanda jasa setya lencana kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan setya lencana seroja.

Priyanto juga sudah malang melintang berkarier sebagai prajurit TNI.

Ia merupakan anggota TNI dari kecabangan Infanteri, pasukan tempur darat utama yang terdiri dari prajurit pejalan kaki dengan dilengkap persenjataan ringan.


Di Infanteri, Priyanto memiliki tugas untuk melakukan pertempuran jarak dekat, serangan, pertahanan, dan pembersihan area.

Priyanto juga pernah mengemban beberapa jabatan strategis di TNI AD.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas