Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kolonel Inf. Priyanto

Priyanto yang dulunya dikenal dengan nama Kolonel Inf. Priyanto adalah prajurit TNI yang dipecat karena terjerat kasus pembunuhan berencana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kolonel Inf. Priyanto
Kolase Tribunnews
Kolonel Inf. Priyanto 

Semenjak itu, karier Priyanto makin meroket.

Pada tahun 2019, alumni Akmil 1994 ini diangkat menjadi Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) IV/Diponegoro.

Di tahun 2019 pula Priyanto naik pangkat dari Letnan Kolonel (Letkol) menjadi Kolonel.

Satu tahun kemudian, Priyanto dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo.

Sayangnya, karier cemerlang Priyanto terpaksa harus terhenti karena kasus pembunuhan sepasang kekasih.

Itu membuatnya dipecat dengan tidak hormat dari TNI AD dan dipenjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan berencana

Priyanto bersama dengan 2 anak buahnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila setelah hadir dalam rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Peristiwa itu terjadi di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Baca juga: Detik-detik Kolonel Priyanto Disoraki Warga saat Rekonstruksi di Nagreg: Diborgol & Berbaju Tahanan

Saat itu, Priyanto bersama 2 anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther.

Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.

Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu.

Namun, hal itu tidak digubris Priyanto.

Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu.

Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya)

Sementara itu, Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas