Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolonel Inf. Priyanto

Priyanto yang dulunya dikenal dengan nama Kolonel Inf. Priyanto adalah prajurit TNI yang dipecat karena terjerat kasus pembunuhan berencana.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kolonel Inf. Priyanto
Kolase Tribunnews
Kolonel Inf. Priyanto 

Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya)

Sementara itu, Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.

Dikutip dari Kompas.com, dalam persidangan di pengadilan, Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Priyanto divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada 10 Mei 2022, Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu.

Dakwaan yang ditolak kubu Priyanto yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Aleksander membacakan pleidoi, dikutip Tribunnews.

Baca juga: Mayjen TNI Anumerta I Gusti Putu Danny Nugraha Karya

Kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim agar hukuman terhadap kliennya diringankan.

Aleksander mengatakan, Priyanto telah berusaha menjalani proses hukum dengan sikap baik.

"Terdakwa tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa," ujar Aleksander.

Aleksander juga meminta hakim melihat pengabdian Priyanto untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Operasi Seroja di Timor Timur.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas