Menakar Potensi Gelar Doktor Bahlil Dibatalkan UI, Pakar: Kemungkinan Masih 50:50
Pakar menilai masih ada segala kemungkinan terkait dibatalkannya gelar doktor Bahlil. Dia mengatakan harus melihat perbaikan disertasi Bahlil.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana sekaligus anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan adanya kemungkinan gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia dibatalkan setelah sempat ditangguhkan oleh Universitas Indonesia (UI).
Namun, Abdul mengatakan kemungkinan itu masih seimbang yaitu antara hanya ditangguhkan atau diputuskan untuk dibatalkan.
Dia menjelaskan sebenarnya penangguhan gelar doktor Bahlil oleh UI itu dimaksudkan agar yang bersangkutan melakukan perbaikan atas disertasi yang telah dibuatnya.
"Kemungkinan fifty-fifty (soal gelar doktor Bahlil dibatalkan). Tetapi, biasanya dalam proses akademik itu, penangguhan itu dimaksudkan untuk perbaikan, baik secara formal maupun material."
"Misalkan, soal validitas data yang menunjang kesimpulan akhir atau keabsahan prosesnya saja," jelasnya kepada Tribunnews.com, Kamis (14/11/2024).
Kendati demikian, Abdul mengatakan jika perbaikan disertasi Bahlil telah dilakukan dan disetujui, maka gelar doktornya masih ada kemungkinan tidak dibatalkan.
Hanya saja, sambung Abdul, jika perbaikan disertasi Bahlil tidak disetujui, maka akan diminta adanya uji ulang penelitian.
Baca juga: 3 Kontroversi Gelar Doktor Bahlil yang Ditangguhkan Universitas Indonesia, Disertasi Hasil Plagiat?
Uji ulang ini lah yang membuat gelar doktor Bahlil bisa dibatalkan karena harus mengulang pembuatan disertasi baru.
"Jadi biasanya setelah diperbaiki hasil penelitiannya, bisa dikukuhkan tetapi bisa juga diuji kembali."
"Salah satu kemungkinan uji ulang itu dibatalkan dan diminta membuat usul penelitian baru," kata Abdul.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan imbas dari peristiwa penangguhan Bahlil ini, maka UI perlu berbenah demi menjaga reputasi kampus.
Dia juga mendesak adanya investigasi dan penjatuhan sanksi kepada pejabat-pejabat negara yang memperoleh gelar doktor dari UI tetapi tidak sesuai dengan kaidah akademis.
"Semua evaluasi perlu dilakukan, selain menjaga dan memperbaiki nama institusi juga memberikan sanksi pada pejabat-pejabat negara jika ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai dalam dunia pendidikan meskipun secara yuridis tidak masalah," katanya.
Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, UI Minta Maaf
Sebelumnya, UI mengumumkan penangguhan gelar doktor atau S-3 Bahlil yang merupakan lulusan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribunnews.com, keputusan ini diambil setelah adanya rapat empat organ UI yang digelar pada Selasa (11/11/2024).
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S-3) SKSG ditangguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," demikian pernyataan UI dikutip pada Rabu (13/11/2024).
UI pun meminta maaf atas diluluskannya Bahlil Lahadalia dalam program doktor SKSG. Pihak kampus bakal mengambil langkah-langkah untuk mengatasi hal serupa tidak terjadi lagi.
"UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S-3) SKSG."
"UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," katanya.
Secara keseluruhan, UI pun melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola program doktor di SKSG.
Tim investigasi pun diturunkan untuk melakukan audit dalam penyelenggaraan proses akademik di SKSG.
"Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian," jelas UI.
Selama proses investigasi berlangsung, UI juga memutuskan untuk menunda penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG.
Tak cuma itu, buntut dari disertasi Bahlil ini, Dewan Guru Besar (DGB) UI bakal melakukan sidang etik tentang proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor SKSG.
"Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Gelar Doktor Bahlil Lahadalia