Mundur dari Gubernur Kalsel usai Menang Praperadilan, Berapa Kekayaan Sahbirin Noor?
Kekayaan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang mundur sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (13/11/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sahbirin Noor atau Paman Birin mundur sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (13/11/2024).
Paman Birin mundur dari jabatannya sehari setelah permohonan praperadilannya sebagai tersangka dugaan suap proyek di Dinas PUPR dibatalkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lantas, berapakah harta kekayaan Sahbirin Noor? Berikut informasinya.
Kekayaan Sahbirin Noor
Sahbirin Noor terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Paman Birin mempunyai harta senilai Rp24.896.076.273 (Rp24,8 miliar).
Kekayaan Paman Birin terbagi ke dalam sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan.
Dia memiliki 13 aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah.
Di antaranya di Kota Banjar, Kota Barito Kuala, Kota Banjarmasin, hingga Kota Tanah Bumbu.
Nilai aset tanah dan bangunan Paman Birin mencapai Rp13.714.700.000.
Lebih lanjut, dirinya tercatat memiliki aset transportasi dan mesin berupa empat mobil dan satu motor senilai Rp733.000.000.
Selain itu, Paman Birin mempunyai aset berupa harta bergerak lainnya sebanyak Rp2.324.514.900 serta kas dan setara kas sebesar Rp8.123.861.373.
Baca juga: Siapa Jadi Gubernur Kalsel Usai Sahbirin Noor Mundur? Pengamat Sebut 2 Sosok, Kemendagri: Eselon I
Adapun LHKPN mencatat Sahbirin Noor tak memiliki hutang.
Kemendagri Akan Tunjuk Penjabat Sementara
Setelah Paman Birin resmi mengundurkan diri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan.
"Akan ditunjuk Pjs Gubernur," kata Wakil Mendagri, Bima Arya, kepada wartawan, Rabu.
Adapun Presiden Prabowo Subianto juga telah menerima salinan surat pengunduran diri Sahbirin Noor.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima," ucap Hasan, Rabu.
Hanya saja surat pengunduran diri dalam bentuk fisik atau hardcopy belum diterima.
"Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri Bakal Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel Usai Sahbirin Noor Mengundurkan Diri
Pengunduran Diri Sahbirin Noor
Pada Rabu kemarin, Paman Birin menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel kepada pegawai Pemerintah Provinsi Kalsel di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.
"Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, meskipun masa jabatan saya tinggal beberapa bulan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.
Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
Total, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp13 miliar terkait kasus ini.
Uang yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Paman Birin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK, tetapi dia akhirnya muncul pada Senin (11/11/2024).
Sehari berselang, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hadi, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor sehingga status tersangkanya dicabut.
(Tribunnews.com/Deni/Reza)