Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raffi Ahmad Diminta Laporkan LHKPN, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse

Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Raffi Ahmad Diminta Laporkan LHKPN, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse
Tangkap layar kompas Tv
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina usai dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan  di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pahala mengatakan seluruh pejabat negara termasuk Raffi Ahmad  punya waktu tersisa dua bulan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Meski tak ada sanksi jika tidak melaporkan  LHKPN namun dia berharap masyarakat bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan. 

"Apalagi kayak dia (Raffi), nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang imbau," jelasnya.

Tak hanya itu dikatakan Pahala LHKPN penyelenggara negara sebaiknya segera dilaporkan. 

Kemudian diungkapkannya setidaknya sejauh ini sudah ada 10 menteri yang sudah mencoba mencari tahu terkait LHKPN.

Berita Rekomendasi

"Jadi komunikasi sudah ada, ada sekitar 10 orang, sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu terutama yang belum pernah," tegasnya. 

Untuk diketahui, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.

Istrinya Boleh Terima Endorse

Mengenai istri Raffi Ahmad yakni Nagita Slavina, KPK mengatakan yang bersangkutan tetap boleh menerima endorsement.

Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas hasil endorsement yang diterima.

Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas