Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ivan Sugianto Makin Tak Berkutik: Jadi Tersangka, Rekening Bank Diblokir, Disoraki Tahanan

Polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Ivan Sugianto Makin Tak Berkutik: Jadi Tersangka, Rekening Bank Diblokir, Disoraki Tahanan
Tribun Jatim/Tony Hermawan
Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto saat ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya yang menyanggongnya di Bandara Juanda Surabaya, sepulang dari Jakarta, Kamis sore, 14 November 2024. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong, benar-benar babak belur.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya setelah dia ditangkap tim polisi yang menyanggongnya di Bandara Juanda Surabaya, sepulang Ivan Sugianto dari Jakarta.

Rekening bank Ivan Sugianto pun kini juga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dikonfirmasi media Kamis (14/11/2024) mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto.

"Ya (rekening) dia kami blokir," kata Ivan Yustiavandana.

Selain rekening pribadi Ivan, PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (12/10/2023) dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi, ia melaporkan beberapa tugas dan kasus yang ditangani PPATK.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Berita Rekomendasi

PPATK menyelidiki dugaan pencucian uang dan aliran transaksi mencurigakan lainnya pada rekening-rekening tersebut.

"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Ivan Sugianto menjadi sorotan usai video yang menampilkan dirinya mengintimidasi siswa EN dengan memaksanya untuk bersujud dan menggonggong viral di media sosial.

Atas tindakannya melabrak sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dan memaksa Ethan, siswa di SMA tersebut untuk sujud kepadanya dan menggonggong pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu, Ivan Sugianto sudah menyampaikan permintaan maaf melalui rekaman video.

"Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya, dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan saya. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat," katanya dalam video tersebut.


Saat itu Ivan Sugianto menyatakan akan menyerahkan diri ke polisi.

"Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya, saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Surabaya, saya berharap bisa mengampuni saya," kata dia saat itu.

Baca juga: Viral di X, Ivan Sugianto Pamer Foto Kedekatan dengan Kolonel TNI AD Naik Mobil Bersama

Karena atensi masyarakat yang begitu luas terhadap kasus ini, Polda Jawa Timur ikut mengawal kasus ini. 

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka pada Kamis sore, 14 November 2024.

Polisi sebelumnya sudah memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara.

Ivan sendiri ditangkap polisi Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda, Sidoarjo. Dia kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya dan tiba sekitar pukul 17.21 WIVB.

Ivan Diperiksa Penyidik 3 Jam Lebih, Dijerat dengan Pasal Ini

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bilang, Ivan diciduk setelah terbang dari Jakarta dan tiba di Surabaya.

"Rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan (ditangkap saat) datang dari Jakarta," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis malam.

Pengusaha Ivan Sugianto ditangkap Polrestabes Surabaya
Pengusaha Ivan Sugianto saat ditangkap Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda dengan tangan diborgol sesaat setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Jakarta, Kamis sore, 14 NOvember 2024.

Dirmanto bilang, polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

Baca juga: Ivan Sugianto yang Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Ternyata Punya Banyak Profesi, Apa Saja?

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto.

Usai penetapan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa Ivan Sugianto selama lebih dari tiga jam.

Ivan Sugianto Disoraki Tahanan di Polrestabes Surabaya

Penyidik kemudian membawa Ivan Sugianto dari tempat dia diperiksa di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya ke Gedung Anindita yang merupakan gedung berbeda dari ruang dia menjalani pemeriksaan berjam-jam.

Baju putih Ivan Sugianto yang dia kenakan saat mendarat di Bandara Juanda, kali ini sudah berganti menjadi baju tahanan warna oranye.

Polisi menggiring Ivan ke Gedung Anindita dengan tangan terborgol dan berjalan tanpa alas kaki. Dia menutupi wajahnya dengan masker.

Pengusaha Ivan Sugianto TSK
Pengusaha Ivan Sugianto saat digiring dengan baju tahanan oleh petugas ke gedung Anindita setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis malam, 14 NOvember 2024.

Begitu penyidik menggiringnya ke Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Ivan Sugianto langsung mendapat sambutan sorakan puluhan tahanan dengan begitu riuh. 

Sorakan terhadap Ivan juga menggema di halaman Gedung Anindita.

"Ivan Sugianto, sujud.. sujud sujud."

"Ayo gonggong, gonggong, gonggong..."

Ivan Sugianto Disebut Punya Bisnis Judi Online 

Di media sosial X beberapa hari terakhir juga riuh membahas sosok Ivan Sugianto. Dia disebut-sebut sering membantu orang-orang yang ditangkap, terutama dalam kasus judi online, agar tidak dipenjara dengan imbalan sejumlah uang. 

Informasi tersebut pertama kali muncul dari akun X (Twitter) @faridhcrb.

Cuitan Twitter itu mendapat banyak reaksi dari netizen. Pemilik akun tersebut mengungkapkan bahwa ia menerima direct message dari orang yang mengaku sebagai mantan pemain judi online yang berhenti pada Juni 2023. 

Orang tersebut ditangkap pada November 2023, namun tidak dipenjara setelah menyerahkan uang Rp50 juta kepada IV.

Sekolah Gloria 2 Surabaya Tak Akan Cabut Laporan ke Polisi

Sudiman Sidabukke, pengacara Sekolah Kristen Gloria 2 Surabaya menegaskan, kliennya tidak akan mencabut laporan ke polisi terkait perbuatan Ivan Sugianto yang membuat siswa di sekolah tersebut takut dan trauma.

Menurut Sudiman Sidabukke, ada dua pokok permasalahan utama dalam kasus ini. 

Pertama, pihak sekolah merasa bahwa konflik tersebut telah memengaruhi keamanan di lingkungan sekolah, membuat siswa dan orangtua merasa khawatir.

"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orangtua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," kata Sudiman Sudabukke.

Pengacara Sudiman Sidabukke dan perwakilan pengurus SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dalam konferensi pers di Surabaya menjelaskan ihwal laporan mereka ke polisi atas perilaku pengusaha Ivan Sugianto terhadap salah satu siswanya.
Pengacara Sudiman Sidabukke dan perwakilan pengurus SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dalam konferensi pers di Surabaya menjelaskan ihwal laporan mereka ke polisi atas perilaku pengusaha Ivan Sugianto terhadap salah satu siswanya. (dok. Tribun Jatim)

Dia menegaskan, tindakan pemaksaan yang terjadi bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan. 

Adapun pihak sekolah EV menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada polisi agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

Pasca-insiden, keresahan menyebar di kalangan siswa dan orangtua. Menurut keterangan pihak sekolah, ratusan orangtua telah menghubungi pihak sekolah, mempertanyakan keamanan anak-anak mereka setelah kejadian itu. 

Dengan tetap melanjutkan laporan ke pihak kepolisian, pihak sekolah berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku. 

Pihak sekolah juga berharap ada ketegasan dalam penegakan hukum, sehingga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah dapat terus terjaga. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas