Viral Foto Ivan Sugianto Bareng Aparat usai Kasus Suruh Siswa SMA Gonggong, Begini Respons TNI-Polri
Berikut respons TNI dan Polri terkait viral foto Ivan Sugianto barenag aparat setelah kasus dirinya menyuruh siswa sujud dan menggonggong.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Nama pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto tengah viral setelah menyuruh siswa dari SMA Gloria 2 Surabaya berinisial ET untuk bersujud dan menggonggong.
Adapun tindakan Ivan itu pun viral lewat video yang tersebar di media sosial.
Dia semakin menjadi perbincangan publik setelah beredar foto dirinya bersama aparat penegak hukum dari TNI dan Polri.
Untuk foto bersama anggota TNI, tampak Ivan bersama dengan orang yang mengenakan seragam TNI berpangkat kolonel tengah berada di dalam sebuah mobil.
Sementara, foto Ivan bersama polisi juga beredar di mana dirinya terlihat berfoto bersama dengan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.
Selain itu, beredar pula foto Ivan tengah sendirian di meja yang dindingnya ada tulisan Vice Control Hoofdbureau dan beberapa pajangan botol minuman jenis Clause Azul.
Terkait beredarnya foto tersebut, bagaiman respons dari Polri dan TNI?
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Sebut Foto Lama
Dikutip dari Surya.co.id, Kompol Teguh memberikan klarifikasinya terkait beredarnya foto dirinya dengan Ivan.
Baca juga: Ekspresi Serius Kombes Dirmanto saat Ditanya Kedekatan Ivan Sugianto dengan Polisi: Jangan Digiring
Dia menegaskan, foto tersebut adalah dokumentasi lama ketika baru pindah tugas ke Polrestabes Surabaya.
Kompol Teguh membantah, foto tersebut diambil ketika Ivan tengah terjerat kasus.
"Itu foto lama saat saya baru pindah Polrestabes Surabaya. Bukan saat IV diperiksa," katanya pada Kamis (14/11/2024).
Kompol Teguh memastikan, Ivan sudah diperiksa terkait dugaan berbuat onar di Sekolah Kristen Gloria 2.
Dia memastikan laporan tersebut sedang berjalan. Foto Ivan, kata dia, saat diperiksa pun ada. Itu sebagai dokumen laporan ke pimpinannya.
"Pihak IV sudah pernah diperiksa berkaitan laporan informasi dan laporan dari Gloria. Proses perkara sedang berjalan, polisi masih mengumpulkan alat bukti," ujarnya.
TNI Bantah Foto Kolonel dengan Ivan Wujud Jadi Bekingan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto membantah foto Ivan dengan anggota TNI berpangkat kolonel itu menjadi wujud mereka sebagai bekingan atau rekan bisnis.
Dikutip dari Kompas.com, dia menegaskan hubungan antara kolonel TNI dan Ivan tersebut adalah sebatas sahabat.
Hariyanto juga menegaskan foto tersebut diambil sebelum Ivan terjerat kasus perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya.
"Foto tersebut diambil 18 September 2024. Ivan S dan pamen TNI sudah bersahabat sejak lama," katanya pada Jumat sore.
Dia juga menegaskan foto yang beredar tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Ivan.
Hariyanto mengatakan kesimpulan itu didapat setelah pihaknya menelusuri fakta di balik foto tersebut.
Hasilnya, foto tersebut menjadi bukti persahabatan antara Ivan dan kolonel TNI dan tidak ada kaitannya dengan perundungan yang dilakukan oleh pelaku.
"Mereka berteman seperti layaknya sahabat biasa dan tidak ada hubungan bisnis, apalagi sampai menjadi beking," tegasnya.
Ivan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Ivan telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya berinisial ET pada Kamis (14/11/2024).
Dikutip dari Tribun Jatim, kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
"Benar, sudah diamankan," tuturnya singkat.
Dirmanto meminta agar awak media fokus untuk mengawal proses hukum terhadap Ivan.
Selain itu, dia juga masih enggan untuk menjawab terkait isu kedekatan Ivan dengan polisi.
"Kami fokus menangani kasus ini, jadi jangan digiring ke hal-hal lain. Fokuskan perhatian pada penanganan perkara ini. Saya minta teman-teman wartawan juga fokus. Jangan cari-cari informasi di luar itu," kata Dirmanto.
Dirmanto mengatakan penangkapan terhadap Ivan dilakukan pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda, Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, Ivan terancam hukuman tiga tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto.
Ivan juga Terjerat Dugaan TPPU
Ivan pun turut terjerat kasus lain yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Ivan menuturkan rekening milik pengusaha asal Surabaya itu kini telah diblokir.
"Ya (rekening) dia kami blokir," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (14/11/2024).
Tak cuma itu, Ivan juga mengungkapkan rekening dari klub malam, Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik pengusaha tersebut turut diblokir.
Dia mengungkapkan ada belasan rekening yang berkaitan dengan Ivan telah diblokir.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening), berkembang terus, (kasus) masih jalan," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Dikabarkan Dekat dengan Pengusaha IV, Ini Respon Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya" dan Tribun Jatim dengan judul "BREAKING NEWS: Pengusaha Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Jadi Tersangka, Diciduk Polisi di Juanda"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Tony Hermawan)(Tribun Jatim/Fica Ayu Saraswaty)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel lain terkait Siswa Disuruh Menggonggong