Penjelasan Lengkap Hasil Olah TKP Kecelakaan di Tol Cipularang, Polisi Ungkap Kelalaian Sopir Truk
Polisi mengungkapkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B, Purwakarta.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Atas kejadian itu, Jules menyatakan bahwa sopir truk trailer dengan nomor polisi (nopol) B 9940 JIN ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/11/2024).
Ia menyebut, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000," tuturnya.
Sebagai informasi, kecelakaan ini melibatkan 17 kendaraan dan menimbulkan korban sebanyak 30 orang.
Dari puluhan orang itu, satu di antaranya tewas dan 29 lainnya mengalami luka-luka.
Rouf Baru Jadi Sopir Truk Selama 4 Bulan
Diberitakan sebelumnya, Rouf ternyata baru bekerja sebagai sopir truk selama empat bulan.
Dilansir TribunBanten.com, Istri Rouf, Tunah (33) mengatakan, sebelum menjadi sopir truk, suaminya berprofesi sebagai pemulung barang bekas.
"Kenapa nasib kami seperti ini, udah mah nggak punya (materi) malah ada peristiwa seperti ini," ucap Tunah saat ditemui di rumahnya di Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (13/11/2024).
Adapun raut wajah Tunah tampak gelisah bercampur sedih saat mendengar kabar suaminya terlibat kecelakaan beruntun.
Ia sesekali memeluk dan menciumi anak bungsunya. Ibu lima anak itu terus menangis menunggu kabar terkini suaminya.
"Pertama dengar kabar suami kecelakaan sedih, kaget, langsung pingsan," ucap Tunah.
Meski begitu, ia merasa lega saat memperoleh informasi bahwa suaminya selamat.
Tunah bersama keluarganya langsung bergegas ke rumah sakit tempat Rouf dirawat.
Namun, saat sampai di sana, dia tak diizinkan untuk bertemu Rouf dan terpaksa pulang ke rumah.
"Kalau masih hidup saya lega, cuma suami saya masih belum aman."