Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Bantah Ada Peran Pengganti saat Ivan Sugianto Ditangkap di Bandara Juanda

Polda Jawa Timur (Jatim) membantah soal dugaan adanya peran pengganti atau orang lain saat menangkap pengusaha Surabaya, Invan Sugianto. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polda Jatim Bantah Ada Peran Pengganti saat Ivan Sugianto Ditangkap di Bandara Juanda
dok. Tribun Jatim
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto - Polda Jawa Timur (Jatim) membantah soal dugaan adanya peran pengganti atau orang lain saat menangkap pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.  

Atas perbuatannya, Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara. 

Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu. 

"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Kasus ini diketahui dipicu karena saling ejek siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dengan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan), saat pertandingan basket di mal.

ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut. 

Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa SMA Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), lewat direct message (DM).

Dalam percakapannya, ET meledek AL seperti poodle.

Berita Rekomendasi

AL kemudian mengadukan olokan ET itu kepada ayahnya, Ivan Sugianto

Karena tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ET untuk menuntut permintaan maaf.

Kedatangan Ivan itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ET bersujud dan menggonggong.

Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).

Pengusaha asal Surabaya bernama Ivan Sugianto saat ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya yang menyanggongnya di Bandara Juanda Surabaya, sepulang  dari Jakarta, Kamis sore, 14 November 2024.
Pengusaha asal Surabaya bernama Ivan Sugianto saat ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya yang menyanggongnya di Bandara Juanda Surabaya, sepulang dari Jakarta, Kamis sore, 14 November 2024. (Tribunnews)

Atas kejadian tersebut, ET diketahui mengalami trauma.  


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, saat ini kepolisian terus melakukan pendampingan dengan berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk memperbaiki kondisi mental siswa tersebut. 

"Ini saya sampaikan, bahwa salah satu anak ini (korban), trauma terkait hal (intimidasi) ini," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas