Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK: Tak Hapus Perbuatan yang Bersangkutan

Diberitakan, Sahbirin Noor mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Prabowo Subianto satu hari setelah memenangkan praperadilan melawan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK: Tak Hapus Perbuatan yang Bersangkutan
Biro Adpim Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor saat berpamitan kepada para pegawai Pemprov Kalsel usai mundur sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). Siapa yang akan menggantikan posisi Sahbirin Noor sebagai Pj Gubernur Kalsel? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perbuatan yang telah dilakukan Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak hilang setelah ia mengundurkan diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dugaan perbuatan rasuah telah dilakukan Sahbirin Noor sewaktu menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut," kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/11/2024).

Jubir berlatarbelakang pensiunan Polri itu memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan suap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan tidak akan terganggu, kendati Paman Birin mundur dari kursi gubernur Kalsel.

"Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu, sama sekali tidak mengganggu," kata Tessa.

Diberitakan, Sahbirin Noor mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Prabowo Subianto satu hari setelah memenangkan praperadilan melawan KPK.

Baca juga: KPK Segera Panggil Paman Birin Terkait Kasus Dugaan Suap di Pemprov Kalimantan Selatan

Berita Rekomendasi

Paman Birin didampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalsel menyerahkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain. Surat sedang dikirim ke Presiden termasuk ke DPRD Provinsi Kalsel," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Bima mengatakan Kemendagri akan menunjuk Penjabat Sementara (Pjs.) pengganti Paman Birin.

Ia menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs. Gubernur. 

Hal itu lantaran yang bersangkutan sedang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel periode 2024/2029.


Muhidin yang berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman akan melawan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan.

Raudatul Jannah atau Acil Odah merupakan istri dari Paman Birin.

"Akan ditunjuk segera Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan," kata Bima.

Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diproses oleh KPK.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. 

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. 

Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.

Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. 

Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas