DPR Uji Kelayakan Capim dan Calon Dewas KPK, Buat Makalah Paling Lama 1 Jam
Dalam fit and proper test Senin (18/11/2024) di DPR, calon pimpinan dan dewan pengawas KPK diwajibkan untuk membuat makalah paling lama satu jam.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2024).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, dalam uji ini, calon pimpinan dan dewan pengawas KPK diwajibkan untuk membuat makalah.
Habiburokhman menjelaskan, kewajiban itu sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati Komisi III.
"Masing-masing calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh komisi III DPR RI dalam amplop secara tertutup secara acak," kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR.
Dia menuturkan, makalah tersebut dibuat paling lama sekitar satu jam dan paling banyak 10 halaman.
Habiburokhman berkelakar, Komisi III DPR dilema untuk memilih calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK.
Sebab, 20 nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini masing-masing memiliki integritas.
"Kami bingung nih dari masing-masing ya dua kali dari kuota ini yang mana mau dipilih. Kita bingung. Kalau boleh sih kita pilih semua," ungkap Habiburokhman.
Baca juga: Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK pada 18-21 November 2024
Berikut 10 nama capim KPK yang akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo