Fit and Proper Test Capim KPK, Poengky Indarti Fokus di Pengawasan hingga Dorong RUU Perampasan Aset
Capim KPK Poengky Indarti akan fokus dalam pengawasan internal pemerintah agar terbebas dari korupsi hingga akan mendorong soal RUU Perampasan Aset.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) KPK, Poengky Indarti akan fokus dalam pengawasan internal pemerintah agar terbebas dari korupsi hingga akan mendorong soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini dikatakan Poengky saat akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Poengky mengatakan untuk mencegah terjadinya korupsi ini, harus dilakukan pengawasan yang ketat.
"Kalau kita lihat dari angka ini ya, apa namanya, mulai 2004 sampai 2024 ternyata ada 167 kepala daerah yang jadi tersangka kasus korupsi. Nah ini kan shocking banget. Jadi kita melihat pengawasan internal perlu ditingkatkan dan KPK juga mesti harus fokus terkait dengan hal itu," kata Poengky kepada wartawan.
Mantan Komisioner Kompolnas itu menjelaskan nantinya fokus pengawasan akan dilakukan di daerah-daerah rawan korupsi hingga empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Jadi perlu juga mendapatkan pengawasan dan kemudian kami juga akan berkomunikasi dan akan melibatkan masyarakat terutama perempuan dan media saya rasa, ini penting banget untuk dilibatkan dalam penanggulanan pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Selain itu, Poengky mengatakan nantinya dia juga akan mendorong terkait RUU Perampasan Aset. Sehingga, para koruptor tak hanya dijerat tindak pidana korupsi.
"Jadi itu nanti yang akan kita fokuskan, termasuk juga ini RUU Perampasan Aset, ini juga nanti kami dorong, enggak tahu lah, sekarang lagi dibahas ya, dan namanya juga dipermasalahkan ada aset recovery, ada perampasan aset dan intinya nanti kita dorong itu," tuturnya.
Baca juga: DPR Uji Kelayakan Capim dan Calon Dewas KPK, Buat Makalah Paling Lama 1 Jam
Untuk informasi, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2024).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, dalam uji ini, calon pimpinan dan dewan pengawas KPK diwajibkan untuk membuat makalah.
Habiburokhman menjelaskan, kewajiban itu sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati Komisi III.
"Masing-masing calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh komisi III DPR RI dalam amplop secara tertutup secara acak," kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR.
Dia menuturkan, makalah tersebut dibuat paling lama sekitar satu jam dan paling banyak 10 halaman.
Habiburokhman berkelakar, Komisi III DPR dilema untuk memilih calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK.