Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikuti Fit and Proper Test di DPR, Michael Rolandi Setuju UU KPK Direvisi 

Michael Rolandi Cesnanta Brata setuju Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019 untuk direvisi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ikuti Fit and Proper Test di DPR, Michael Rolandi Setuju UU KPK Direvisi 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Kementerian Pertanian Setyo Budiyanto mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).?Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan 10 calon komisioner KPK untuk menentukan 5 orang pimpinan KPK periode 2024-2029. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Michael Rolandi Cesnanta Brata,  setuju Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019 untuk direvisi.

Hal ini disampaikan Michael saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Harman, menanyakan pendapat Michael mengenai UU KPK.

"Apakah Pak Michael setuju UU KPK direvisi lagi?" tanya Benny dalam sesi tanya jawab.

 


Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta ini pun menyatakan bahwa dirinya setuju.

Berita Rekomendasi


"Setuju pak UU KPK untuk direvisi kembali," ucap Michael.


Michael menjelaskan dalam UU KPK Nomor 30 tahun 2022 sebelum direvisi, lembaga antirasuah itu tidak di bawah rumpun kekuasaan eksekutif.

"KPK bisa menjadi pilar keempat ya pak dalam hal ketatanegaraan," ujarnya.


Namun, kata dia, saat ini KPK sekarang sudah masuk dalam rumpun eksekutif. Sehingga, independensinya ada dalam rumpun eksekutif. 


"Tetapi Independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya, pak," tegas Michael.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas