Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Pastikan Anggota yang Tidak Netral Dalam Pilkada Serentak akan Ditindak Tegas

Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mabes Polri Pastikan Anggota yang Tidak Netral Dalam Pilkada Serentak akan Ditindak Tegas
Ilustrasi AI
Ilustrasi Pilkada 2024. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan anggota Polri berkomitmen tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan anggota Polri berkomitmen tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024.

Menurutnya terkhusus di Pilkada Serentak 2024, anggota diminta bersikap netral.

Baca juga: Pernyataan Ahok Dibantah Ahmad Basarah, PDIP Sempat Ingin Usung Anies di Pilkada Jakarta bersama PKB

“Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar (tidak netral) akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu dan Pilkada serentak 2024-2025 berjalan aman, damai dan bermartabat.

Polri netral sebagaimana amanah Undang-undang dan sudah dibuat edaran melalui TR kepada jajaran untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada.

Dalam putusan MK 136/2024 menegaskan bahwa frasa baru anggota Polri dan TNI yg tdk netral juga bisa dikenakan sanksi pidana seperti pejabat negara, ASN dan kades (sesuai pasal 188  UU No 1 tahun 2015 tentang pilkada). 

Berita Rekomendasi

“Ini norma baru dan secara langsung efektif berlaku. Sedangkan TR netralitas anggota Polri sudah dibuat terdahulu dan masih berlaku serta menyesuaikan dengan keputusan MK dimaksud,” ucapnya.

Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri

TR netralitas anggota Polri dalam pilkada 2024 yaitu ST/1899/VIII/WAS/2024 berisikan larangan-larangan anggota polri untuk yang berprilaku tidak netral dalam tahapan pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dikeroyok, Korban Sedang Dampingi Kunjungan ke Tokoh Desa

Berikut dasar-dasar sebagai anggota Polri tetap menjaga netralitas jelang pesta demokrasi 2024 sebagai berikut: 

- UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) , Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. 
- PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis. 
- Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netra dalam kehidupan politik 
- Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik 
- Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024 
- Lembar Penerangan Kesatuan, Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. 
- Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi

Terkait sanksi bagi anggota Polri

- PP RI no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 13 dan pasal 14 huruf d. 
- Perpol no.7 tahun 2022 tentang KKEP dan KEPP, sanksi etika psl 93,94,95 dan sanksi administratif psi 96 ayat 2 huruf a dan psi 96 ayat 2 huruf b. 
- Perkap no 4 tahun 2020 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS Polri, disiplin ringan psi 4 ayat 1, disiplin sedang psi 4 ayat 2, disiplin berat psi 4 ayat 3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas