Hasan Nasbi Siapkan Sistem untuk Menyaring Laporan-laporan Iseng yang Masuk di 'Lapor Mas Wapres'
Hasan Nasbi mengungkapkan banyak pihak yang iseng menyampaikan laporan ke layanan pengaduan Lapor Mas Wapres.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengungkapkan banyak pihak yang iseng menyampaikan laporan ke layanan pengaduan Lapor Mas Wapres.
Aduan iseng tersebut dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang disediakan di nomor 08111-704-2207.
Baca juga: Istana: Program Lapor Mas Wapres Catat Keluhan Warga soal Pendidikan hingga Sengketa Tanah
"Bahkan dari teman-teman itu banyak yang iseng hanya sekadar untuk mengucapkan, menyampaikan laporan-laporan main-main. Ada juga yang iseng dan mereka ngaku sendiri kan," kata Hasan Nasbi di Gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara, Senin (18/11/2024).
"Di Bocor Alus Tempo mereka ngaku sendiri bahwa mereka isengin laporan itu yang NGO aja iseng gitu lah. Apalagi yang masyarakat juga ada," ujar Hasan.
Hasan menyampaikan sedang ada pembuatan sistem atau format untuk menyaring laporan-laporan iseng tersebut.
"Jadi kita membuatkan formatnya supaya yang iseng-iseng ini bisa terfilter. Jadi kita ingin laporan-laporan masyarakat itu benar-benar laporan yang valid sehingga kita bisa tindak lanjuti," tandas Hasan.
Diberitakan, program 'Lapor Mas Wapres' yang diinisiasi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka secara resmi dibuka untuk masyarakat umum, Senin (11/11/2024).
Baca juga: VIDEO Mensesneg: ‘Lapor Mas Wapres’ Inisiatif Gibran, Belum Ada Arahan dari Prabowo
Dengan adanya program ini, maka setiap masyarakat yang memiliki kendala terhadap urusannya bisa mengadu ke Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Setwapres juga memberikan sarana lain untuk warga yang igin mengadu dengan menghubungi kontak WhatsApp 081117042207.
Kendati demikian, Setwapres menerapkan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengadu.
Per hari mereka hanya memberi jatah 50 orang untuk melayangkan aduan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.