Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus Timah, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditahan di Rutan Salemba
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie kini ditahan di Rutan Salemba setelah resmi menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU kasus timah.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie kini sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
Setelah resmi menjadi tersangka, kini Hendry Lie ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024, Hendry Lie akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Sebelum ditahan, Hendry Lie sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Menara Kartika selama satu jam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (19/11/2024) dini hari.
“Hendry Lie akan dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selama satu jam."
“Kemudian, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Abdul Qohar dilansir Kompas.com, Selasa (19/11/2024).
Diketahui Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam.
Bos Sriwijaya Air itu kembali ke Indonesia dari Singapura karena masa berlaku izin tinggalnya yang habis, pada 27 November.
Alasan berobat digunakan Hendry untuk bisa tinggal di Singapura.
Menurut Abdul Qohar, ditangkapnya Hendry Lie ini adalah hasil pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
Baca juga: Harta Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Masuk Daftar Orang Terkaya, Punya Vila
Jauh sebelum penangkapan, tepatnya pada 29 Februari 2024, Hendry Lie sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus timah ini.
Tak hanya itu, penyidik Jampidsus juga telah berulang kali memanggil Hendry untuk hadir untuk pemeriksaan, tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
Atas dasar itulah kemudian pencekalan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, selama enam bulan.
Selain itu, paspor Hendry juga dicabut oleh pihak Imigrasi.
“Berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GF.03.4-200 tanggal 28 Maret 2024, selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor ke Imigrasi,” ujar Abdul Qohar.
Baca juga: Akhir Pelarian Tersangka Kasus Timah Hendry Lie, 8 Bulan di Singapura Akhirnya Pulang Juga
Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membongkar peran bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi timah.
Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini, Hendry Lie berperan sebagai beneficial owner (BO) PT Tinindo Internusa.
PT tersebut melakukan kerja sama dalam bidang penyewaan peralatan peleburan timah, antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Internusa.
Abdul Qohar melanjutkan, biji timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah.
Baca juga: Diduga Hendak Kabur, Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Balik ke Indonesia Secara Diam-diam
Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 300 triliun.
"Akibat perbuatan dilakukan tersangka Hendry Lie bersama-sama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan."
"Negara dirugikan sebesar 300 triliun, 3 miliar, 263 juta, 740 ribu, 131 rupiah, 14 sen," ucap Abdul Qohar.
Kini, Hendry Lie dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Kiki Safitri)