Said Didu Santai Penuhi Panggilan Polisi, Samad Yakin Eks Sekretaris BUMN akan Pulang Usai Diperiksa
Said Didu sebelumnya dilaporkan ke Polresta Tangerang Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maksota, usai mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2
Editor: Muhammad Zulfikar
Pernyataan Sikap Sahabat Seperjuangan Said Didu
Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan PIK 2 Sebagai PSN
Polres Tangerang memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November 2024.
Pemeriksaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP.
Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Pemeriksaan ini jelas upaya mengkriminalisasi ekspresi sikap kritis yang dijamin oleh konstitusi dan hal biasa dalam demokrasi.
Said Didu adalah aktivis yang menyuarakan keresahan warga di kawasan PIK 2, atas terjadinya intimidasi terkait penggusuran dan ganti rugi tanah hak milik warga yang sewenang-wenang. Pihak PT. Agung Sedayu, selaku pengembang Proyek PIK 2, diduga menggunakan oknum lurah, polisi dan preman untuk mengancan warga pemilik tanah, agar menjual tanahnya dengan harga di bawah NJOP atau di bawah harga pasar.
Said Didu melakukan advokasi, menyuarakan hak rakyat atas tanah, membangun kesadaran masyarakat, sekaligus mengingatkan berbagai pihak, termasuk Aparatur Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum, agar melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pengembang PT. Agung Sedayu. Warga kawasan PIK 2
berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Penetapan Proyek PIK 2 sebagai PSN oleh Presiden Jokowi kuat bernuansa kolusi, konspirasi, serta mengabaikan hak asasi.
Warga yang bertahun-tahun, turun- temurun, memiliki lahan diposisikan sebagai penghuni liar yang bisa diusir dan digusur secara sewenang-wenang, dengan ganti rugi yang tidak memadai.
Proses penggusuran juga mengabaikan mekanisme Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan situasi tersebut, kami para Sahabat Seperjuangan Said Didu dengan ini menyampaikan pernyataan dan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Polresta Tangerang menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Apa yang disampaikan Said Didu adalah hak konstitusional sebagai warga negara yang bertanggung jawab untuk menyampaikan pendapat dan menyuarakan keadilan.
Said Didu mengingatkan adanya penyalahgunaan kekuasaan, dalam hal ini kebijakan penetapan PIK 2 sebagai PSN dan penerapannya di lapangan yang sewenang-wenang.