Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Kejaksaan Agung Jawab Permintaan 5 Mendag Lainnya Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab permintaan permohonan kubu eks Menteri Perdagangan Tom Lembong agar Mendag lain ikut diperiksa.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab permintaan permohonan kubu eks Menteri Perdagangan Tom Lembong agar periksa Mendag lainnya terkait kebijakan impor gula.
Diketahui imbas kebijakan impor periode 2015-2016, eks Mendag Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka karena merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Perwakilan Kejagung Teguh di persidangan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) mengatakan permohonan dari kubu Tom Lembong tersebut. Tak ada kaitan dengan Mendag lainnya.
"Bahwa pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Teguh di persidangan.
Ia melanjutkan apabila dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Tentunya, kata Teguh penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya.
Tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Lebong.
"Bahwa pemeriksaan di pengadilan negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil seperti pasal 2 ayat 2 dan ayat 4 peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016. Tentang larangan peninjauan kembali keputusan peradilan," jelasnya.
Sebelumnya Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menuding penetapan tersangka perkara impor gula oleh Kejagung tebang pilih.
Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Ia ditetapkan tersangka imbas impor gula dalam kurun waktu 2015 hingga 2023.
"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023. Artinya, mereka menyidik sampai 2023," kata Ari kepada awak media setelah mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Kemudian ia mempertanyakan mengapa Kejagung tidak memeriksa Mendag periode selanjutnya setelah Tom Lembong tak lagi menjabat.
"Itu pertanyaannya. Kalau tadi disampaikan oleh rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana," jelasnya.
Ia lalu menerangkan karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023.
"Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga nggak? Ada mekanisme yang salah nggak? Ada korupsi nggak di sana?" kata Ari.
"Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Baca juga: Ari Yusuf Amir: Pak Tom Hanya Sampai 2016, Menteri Perdagangan Selanjutnya Diperiksa Juga Dong
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.