Kuasa Hukum, Kejagung, dan Hakim Berdebat Soal Kehadiran Tom Lembong di Sidang Praperadilan
Kuasa hukum, jaksa dari Kejaksaan Agung, dan Majelis Hakim berdebat soal menghadirkan tersangka eks Mendag Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRITRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum, jaksa dari Kejaksaan Agung, dan Majelis Hakim berdebat soal menghadirkan tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
Adapun momen tersebut terjadi dalam sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Pihak Tom Lembong lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir bersikeras agar menghadirkan kliennya ke persidangan.
Alasannya kehadiran Tom Lembong penting untuk pembuktian.
Sementara itu, majelis hakim dan jaksa dari pihak Kejagung punya pendapat berbeda.
"Sebelum ditutup ada yang ingin disampaikan dari pihak pemohon," tanya Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun di persidangan.
Baca juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Kejaksaan Agung Jawab Permintaan 5 Mendag Lainnya Diperiksa
Kemudian Ari mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejagung dengan membuat surat permohonan agar tersangka Tom Lembong bisa dihadirkan di persidangan.
"Namun sampai hari ini tidak ada kepastian. Lalu Sesuai dengan kesepakatan kita Rabu dan Kamis itu kita akan memeriksa bukti-bukti, ahli dan saksi," kata Ari.
Lanjut dia, pihaknya berencana menghadirkan tersangka Tom Lembong untuk menjadi saksi di persidangan.
Mengingat pada waktu penetapan tersangka, belum diberikan hak hukumnya oleh termohon.
"Maka kami memohon agar beliau bisa dapat diperiksa dalam pemeriksaan ini supaya kita mendapatkan keterangan yang jelas," tegasnya.
Menjawab hal itu, pihak dari Kejagung, Teguh menegaskan keterwakilan dari pemohon Tom Lembong sudah diwakili kuasa hukumnya.
Baca juga: Siapa Rachmat Gobel yang Disinggung Kubu Tom Lembong dalam Sidang Praperadilan Kasus Impor Gula?
"Terima kasih yang mulia surat permohonan dari kuasa hukum permohonan tersebut kemarin sore sudah diterima oleh penyidik. Hari ini penyidik sedang menelaah surat tersebut," jelas Teguh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.