Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum, Kejagung, dan Hakim Berdebat Soal Kehadiran Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Kuasa hukum, jaksa dari Kejaksaan Agung, dan Majelis Hakim berdebat soal menghadirkan tersangka eks Mendag Tom Lembong dalam sidang praperadilan. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum, Kejagung, dan Hakim Berdebat Soal Kehadiran Tom Lembong di Sidang Praperadilan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang praperadilan perdana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). 

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. 

CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

Berita Rekomendasi

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas