4 Fakta soal Terpidana Mati Mary Jane: Yusril Sebut Bukan Bebas, Bongbong Berterima Kasih ke Prabowo
Inilah fakta-fakta soal Terpidana mati Mary Jane yang akhirnya dipulangkan ke Filipina. Mary Jane menjalani hukuman di Indonesia karena kasus narkoba.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Suci BangunDS
Dok Tribunjogja.com | IST
Kiri: Foto Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). Kanan: Kondisi Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul 2022. Inilah fakta-fakta soal Terpidana mati Mary Jane yang akhirnya dipulangkan ke Filipina.
Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.
Namun Mary Jane terhindar dari regu tembak pada menit terakhir pada tahun 2015.
Hal ini setelah para pejabat Filipina meminta Joko Widodo (Jokowi) presiden Indonesia kala itu, untuk membiarkannya bersaksi melawan anggota cincin penyelundupan manusia dan narkoba.
Diketahui Indonesia memiliki undang-undang anti-narkotika yang keras dan telah mengeksekusi beberapa warga negara asing, termasuk dua warga Australia, yang merupakan pemimpin cincin perdagangan Bali Nine, pada tahun 2015.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi