Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Beri Dukungan Sidang Praperadilan Tom Lembong, Sang Istri Franciska Wihardja Hadir di PN Jaksel

PN Jaksel kembali menggelar sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom  Lembong Rabu (20/11/2024). 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Beri Dukungan Sidang Praperadilan Tom Lembong, Sang Istri Franciska Wihardja Hadir di PN Jaksel
Tribunnews.com/Rahmat
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja saksikan sidang praperadilan suaminya Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom  Lembong Rabu (20/11/2024). 

Dalam sidang kali ini memperlihatkan bukti-bukti dokumen surat dari kedua belah pihak pemohon Tom Lembong dan termohon Kejagung. 

Adapun pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan utama PN Jakarta Selatan sekira 10.00 WIB, Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja tampak hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. 

Ia tampaknya menggunakan pakaian berwarna putih dan celana bermotif kotak-kotak. 

Franciska tampak seksama menyaksikan jalannya persidangan.

"Pasti kasih dukungan, mau lihat langsung dengar langsung (Jalannya persidangan)," kata Franciska kepada awak media di PN Jakarta Selatan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. 

Dalam sidang perdana ini kuasa hukum membacakan permohonannya kepada majelis hakim Tumpanuli Marbun. Diantaranya permohonan penetapan tersangka Thomas Lembong tidak sah. 

"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin (18/11/2024). 

Ia melanjutkan meminta juga menghentikan penyelidikan terhadap Thomas Lembong. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon  dalam perkara a quo," mintanya. 

Sementara itu pihak Kejagung menegaskan menolak permohonan tersebut. 

"Kesimpulan dan permohonan berdasarkan uraian-uraian di atas termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," kata Rony perwakilan dari Kejagung di persidangan. 

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas