Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Dewas Wisnu Baroto Sebut Banyaknya Pelanggaran Pimpinan KPK Gara-gara Aturan Tak Mengikat

Wisnu mengatakan bahwa peraturan Dewas KPK masih berupa aturan yang belum diundangkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Calon Dewas Wisnu Baroto Sebut Banyaknya Pelanggaran Pimpinan KPK Gara-gara Aturan Tak Mengikat
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Dewas (Cadewas) KPK Wisnu Baroto menjelaskan soal banyaknya pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK.

Hal itu dikatakan oleh Wisnu dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Benny Mamoto Soroti Kekalahan KPK dalam Praperadilan, Singgung Penyidik yang Tidak Profesional

Wisnu mengatakan bahwa peraturan Dewas KPK masih berupa aturan yang belum diundangkan.

"Jadi oleh karena itu ada banyak pelanggaran dan dilakukan pimpinan KPK. Karena mereka merasa bahwa peraturan Dewas itu tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata dia, Rabu (20/11/2024).

Wisnu mengatakan, apabila menjadi Dewas KPK nantinya, dia akan memperbaiki hal tersebut. 

Wisnu akan mengajukan aturan Dewas akan diundangkan nantinya.

Berita Rekomendasi

"Tentunya melalui tim kecil, sinkronisasi, dan naskah akademiknya, sinkronasi dengan Kumham, dengan Setneg, kemudian dimasukkan dalam lembaran negara. Sehingga kalau peraturannya sudah dimasukkan lembaran negara harus ditaati," pungkasnya.

Baca juga: Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Dewas KPK Mulai Hari Ini, Berikut Nama-namanya

Diketahui, teradapat 10 calon dewan pengawas KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Mereka di antaranya Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas