Cegah Pungli Rutan KPK, Cadewas Mirwazi Ingin Buat Regulasi Penempatan Pegawai
Cadewas KPK Mirwazi, memiliki cara untuk mencegah pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang dilakukan oknum pegawai.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (cadewas KPK) Mirwazi, memiliki cara untuk mencegah pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang dilakukan oknum pegawai.
Jika terpilih menjadi Dewas KPK, dia ingin membuat regulasi yang mengatur penempatan pegawai KPK.
Sebab menurutnya pungli yang terjadi di rutan KPK karena penempatan pegawai yang lama di suatu tempat.
Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewan Pengawas KPK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
"Jadi apabila kami terpilih sebagai Dewas KPK, kami akan mengatur regulasi tentang penempatan personel KPK, sehingga personel KPK tidak jenuh di suatu tempat sehingga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," kata dia
Regulasi itu, kata Mirwazi, akan disusun bersama antara Dewas dan juga pimpinan KPK.
Sehingga hal ini bisa mencegah potensi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pimpinan maupun pegawai KPK.
Baca juga: Ridwan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK & 6 Terdakwa Lainnya Ternyata Masih Terima Gaji 50 Persen
"Contohnya terdahulu pimpinan KPK melakukan pelanggaran dan pegawai KPK, penjaga tahanan bisa melakukan mendapatkan keuntungan bagi dia," ujarnya.
"Ini sangat rentan mengingat penempatan pegawai KPK itu terlalu lama di suatu tempat sehingga mereka melakukan kolusi, nepotisme didalamnya untuk membuat suatu geng yang bisa memeras tahanan-tahanan tersebut," pungkasnya.