Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mary Jane Veloso Masih di Lapas Gunungkidul, Kanwil DIY: Kondisi Sehat Walafiat

Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba belum dibebaskan. Masih berstatus tahanan titipan Kejaksaan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mary Jane Veloso Masih di Lapas Gunungkidul, Kanwil DIY: Kondisi Sehat Walafiat
TribunJogja.com/Bramasto Adhy
KEMERIAHAN HARI KARTINI : Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba belum dibebaskan. Masih berstatus tahanan titipan Kejaksaan. 

Meski begitu, pihak lapas terus memantau kondisi Mary Jane Veloso.

“Kami tetap berkomunikasi dengan kepala lapas untuk memantau perkembangan." 

"Untuk detail lebih lanjut, kami persilakan pihak Kejaksaan memberikan keterangan,” tuturnya.

Mary Jane Veloso tetap menjalani hukuman sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.

Sampai saat ini, dirinya masih menjadi tahanan di bawah pengawasan ketat di Lapas Perempuan Yogyakarta.

Pernyataan Yusril

Diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso

Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

Berita Rekomendasi

Menko Yusril juga menegaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. 

Menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Menko Yusril menyatakan, tidak ada kata "bebas" dalam rilis itu. 

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan pers tertulis kepada media di Jakarta, Rabu.

Menko Yusril menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. 

Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas