Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Kejahatan Makin Canggih, Cadewas Wisnu Baroto sebut Metode OTT Tak Lagi Mampu Berantas Korupsi

cadewas KPK Wisnu Baroto, menyebut bahwa metode Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak lagi mampu untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Modus Kejahatan Makin Canggih, Cadewas Wisnu Baroto sebut Metode OTT Tak Lagi Mampu Berantas Korupsi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (cadewas KPK) Wisnu Baroto. Wisnu Baroto, menyebut bahwa metode Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak lagi mampu untuk memberantas korupsi di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (cadewas KPK) Wisnu Baroto, menyebut bahwa metode Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak lagi mampu untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Sebab menurutnya saat ini modus kejahatan di Indonesia sudah berkembang.


Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewan Pengawas KPK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

Awalnya, Wisnu mengakui metode OTT sudah menjadi ciri khas metode penanganan kasus korupsi oleh KPK selama ini.

"Ciri khas penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK selama ini adalah OTT. Metode ini memang sempat mengubah paradigma penanganan kasus korupsi di Indonesia," kata Wisnu.

Namun, kata dia, saat ini modus kejahatan korupsi semakin canggih dan berskala besar.

Sehingga menurutnya OTT kini sudah tidak lagi mampu menangani korupsi di Indonesia.

Baca juga: Johanis Tanak Ingin Hilangkan OTT, Eks Penyidik KPK: Koruptor Tertawa!

Berita Rekomendasi

"Berkembangnya modus kejahatan korupsi yang makin canggih, beragam, dan berskala besar, maka metode OTT tak lagi mumpuni untuk memerangi hal tersebut," ucapnya.

"Ke depan penyidik KPK harus mampu menganalisa adanya kegiatan yang seolah legal, namun justru merupakan praktik korupsi berskala besar yang dilakukan terus menerus sehingga sangat merugikan negara," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas