Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Indonesia Sebut Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Bukan Bebas, Hanya Dipindahkan

Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke negara asal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Indonesia Sebut Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Bukan Bebas, Hanya Dipindahkan
AFP
Superstar tinju Filipina Manny Pacquiao bertemu terpidana mati Mary Jane Veloso (AFP) 

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.

Menko Yusril mengungkapkan, beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. 

Pembahasan juga telah dilakukan bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin. 

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," kata Yusril.

Menko Yusril memperkirakan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024. 

Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis. 

"Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," kata Yusril.

Berita Rekomendasi


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas