Kabareskrim Sebut 2 Tersangka Pemberi Gift Judi Online ke Gunawan Sadbor dari Website Naga Kuda 138
Wahyu menuturkan bahwa MG dan FWW mengelola website judi online Naga Kuda 138 sampai membuat kedua TikTokers itu berurusan dengan hukum,.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap dua tersangka inisial MG dan FWW yang menjadi pemberi gift kepada Tiktokers Gunawan Sadbor dan Supendi alias Toed.
Wahyu menuturkan bahwa MG dan FWW mengelola website judi online Naga Kuda 138 sampai membuat kedua TikTokers itu berurusan dengan hukum, namun saat ini diberi penangguhan.
Baca juga: Polisi Tangkap DPO Website Judi Online W88 Jaringan Filipina, Perputaran Uang Capai Rp 1 Triliun
"Ini juga terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138 yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya. Kalau waktu lalu kita melihat ada seorang TikTokers Sadbor sempat diamankan kemudian kita berikan penangguhan,” kata Wahyu saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
MG berperan sebagai marketing yang mempromosikan situs Naga Kuda 138 melalui influencer dengan syarat dua ribu pengikut di media sosial.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kejar Bandar Judi Online Dilapis Pasal TPPU
Sedangkan FWW bertugas memastikan situs judi tetap aktif, mengelola rekening operasional hingga mengatasi kendala teknis seperti kartu ATM atau email terblokir.
FWW sekaligus terlibat dalam transaksi keuangan termasuk penarikan uang tunai.
“Ini adalah atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada influencer untuk memberikan, menawarkan perjudian tersebut," kata ucap Kabareskrim.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 50 buku tabungan, 465 kartu ATM, 27 ponsel, 16 harddisk, tiga laptop, satu mobil, dan berbagai dokumen perbankan lainnya.
Pengungkapan kasus Gunawan Sadbor bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan aktivitas live TikTok Sadbor dan karyawannya.
Polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya gift yang diberikan oleh penyedia website judi online.
Sadbor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Tekan Investasi Bodong dan Judi Online, Pelajar Diberikan Edukasi Sektor Keuangan
Jika terbukti bersalah, bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Usai ditangguhkan penahanannya, Polri kekinian menjadikan Gunawan Sadbor sebagai Duta Anti Judi Online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.