Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa 6 Saksi, Telusuri Jual Beli Aset Anwar Sadad

KPK menelusuri kasus jual beli aset untuk tersangka Anwar Sadad (AS), anggota DPR/wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa 6 Saksi, Telusuri Jual Beli Aset Anwar Sadad
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kasus jual beli aset untuk tersangka Anwar Sadad (AS), anggota DPR/wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024. Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan enam saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jatim. 

Berikut barang bukti yang disita:

  1. Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
  2. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan
    dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
  3. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;
  4. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah); Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;
  5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas