Kisah Pilu Jessica Sollu, Karyawati Cantik Tewas oleh Rudapaksa Sopir Travel Palopo-Morowali
Karyawan cantik Jessica Sollu kehilangan nyawanya karena aksi rudapaksa disertai kekerasan oleh sopir travel yang dia tumpangi dari Palopo ke Morowali
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Karyawati belia bernama Jessica Sollu (23), warga Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kehilangan nyawanya karena aksi rudapaksa disertai kekerasan oleh sopir travel yang dia tumpangi dari Palopo ke Morowali.
Saat kejadian, Jessica Sollu sedang dalam perjalanan kembali ke tempat kerjanya di Morowali.
Sehari-harinya, Jessica Sollu bekerja sebagai karyawan di perusahaan pengolahan nikel PT IMIP Morowali di Sulawesi Tengah.
Dia ditemukan warga sudah tewas di area hutan pegunungan Kasintuwu, Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu pagi (13/11/2024) pukul 07.00 WITA
Aksi rudapaksa oleh sopir travel tersebut terjadipada Selasa (12/11/2024) dini hari pukul 02.00 WITA.saat korban menumpang mobil travel yang dikemudikan pelaku.
Saat itu, hanya Jessica Sollu saja yang menjadi penumpang travel jenis Avanza tersebut.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku yang bernama Akmal alias Adi alias Sampe (23) kesetanan dan berniat menyetubuhi korban setelah melihat Jessica dalam keadaan tertidur di bagian jok tengah dan melihat bagian perut korban.
Saat itu waktu menunjukkan pukul 01.30 WITA ketika mobil travel tersebut melintas di daerah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
"Pelaku tertarik melihat korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan," kata Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers, Rabu (20/11/2024).
Pelaku pun sempat mengutarakan hasratnya, tetapi ditolak mentah-mentah oleh korban.
"Pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dengan uang tawaran Rp 200 ribu. Namun korban menolak," ujarnya.
Pelaku pun mulai timbul niat jahat dengan menepikan kendaraannya sekitar pukul 02.00 WITA di daerah Gunung Kayulangi, Kabupaten Luwu Timur.
"Pelaku menghentikan kendaraan dan pura-pura buang air kecil," kata Yudhiawan.
Pelaku pun lantas melancarkan aksinya diawali dengan menyiksa korban. Pelaku langsung menindih paha hingga menyumpal mulut korban hingga tak berdaya.
Pelaku pun lantas melampiaskan nafsu bejatnya dengan merudapaksa korban.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kembali ke jok sopir. Sementara korban yang dalam kondisi lemas keluar dari mobil dan duduk di aspal.
Korban pun mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.
Mendengar hal itu, pelaku pun turun dari mobilnya dan menghampiri dan menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik.
"Pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban tidak bernafas," ujarnya.
Selanjutnya pelaku mengambil perhiasan korban berupa anting. Lalu, tubuh korban diangkat dan dibuang pelaku ke jurang.
"Pelaku mengambil anting milik korban dan mengangkat korban lalu membuangnya ke jurang," ujarnya.
pelaku pun langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Baca juga: Kematian Jessica Sollu Terungkap, Korban Dirudapaksa, Dibunuh hingga Dirampok Sopir Travel
Sementara jasad korban ditemukan warga pada Rabu (13/11/2024). Saat itu jasad korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup dan tanpa identitas.
Jasad koban pun dibawa ke RSUD I Lagaligo, Wotu, Luwu Timur, untuk diautopsi. Identitasnya terungkap setelah keluarga korban datang melapor polisi.
Tak butuh lama, polisi lantas memburu pelakunya.
Hingga akhirnya pelaku Akmal alias Adi alias Sampe (26) ditangkap di tempat persembunyiannya, Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (19/11/2024), pukul 03.30 Wita.
Pelaku merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang perbuatan merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 6 huruf B jo Pasal 15 huruf O Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta
Sumber: Tribun Timur