KPK Dalami Pencairan 38 Rekening Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Total Plafon Rp 272 Miliar
KPK mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) yang diproses selama 2022–2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) yang diproses selama tahun 2022–2023 dengan total plafon Rp 272 miliar.
Hal itu didalami penyidik KPK dari tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024, Rabu (20/11/2024).
Tiga saksi dimaksud yakni, Ariyanto Sulistuyono, Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha; Sus Seto, Karyawan PT Jamkrida Jateng; dan Tanti Mulyani, Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara sejak April 2021. Ketiganya diperiksa di Polrestabes Semarang.
"Ketiga saksi didalami terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022–2023 dengan total plafon Rp 272 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Masing-masing saksi juga diperiksa untuk materi pemeriksaan yang berbeda-beda.
Saksi Ariyanto didalami terkait dengan proses analisa kredit. Sementara saksi Seto didalami terkait penggunaan sebagian dari dana kredit. Sedangkan saksi Tanti didalami terkait pengawasan yang dilakukan internal audit.
Diberitakan, KPK memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.
Penyidikan dimulai pada 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Usai Laporkan Ganjar, IPW Peroleh Informasi Baru soal Kredit Fiktif Bank Jateng, Seret Eks Dirut
Sayangnya Tessa belum mengungkap identitas lima tersangka ini. Dia mengatakan proses penyidikan sedang berjalan.
Adapun lima orang yang dijadikan sebagai tersangka turut dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan lima tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," kata Tessa.
Indonesia diduga mengalami kerugian sejumlah Rp 220 miliar dalam kasus ini. Adapun modus yang sejauh ini ditemukan KPK ada kredit fiktif pada 39 debitur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.